SAMARINDA, Berita HUKUM - Kegitan Survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim di pertanyakan oleh Anggota Dewan Pengupahan Provinsi itu sendiri yang diduga karena dalam pelaksanaannya tidak transparan, dalam hal penggunaan keuangan pemerintah tersebut.
Salah seorang anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim Sulaeman Hattase, SE di ruang kerjanya pada, Kamis (11/9), bahwa diduga adanya penyimpangan dalam tubuh dewan pengupahan provinsi dalam melakukan survey KHL, karena tidak transparannya laporan penggunaan keuangan yang diduga dilakukan dari tahun ke tahun, sebagaimana mestinya sehingga perlu dipertanyakan.
“Diduga danya penyimpangann anggaran, sehingga tidak adanya transparansi dalam lembaga Dewan Pengupahan Provinsi itu sendiri, seperti dalam setiap rapat selalu dipertanyakan, namun baik kepala dinas maupun bagian keuangan tidak bisa menjelaskan berapa anggaran dalam tahun berjalan dan pemanfaatannya,” ujar Suleman Hattase.
Suleman juga mempertanyakan adanya kerjasama yang dilakukan oleh Disnakertrans Kaltim dengan BPS dalam melakukan survey KHL, walaupun BPS adalah salah satu anggota Dewan Pengupahan Provinsi namun kedudukan BPS itu sendiri bukan sebagai Dewan Pengupahan, terang Suleman.
Suleman juga menambahkan bahwa, dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmentran) No. 13 Tahun 2012, dikatakan bahwa sebelum dilakukan survey terlebih dahulu berita acara kesepakatan tentang level atau KHL mana yang akan dilakukan survey, kalau tidak maka hal tersebut dapat merugikan semua buruh di Kaltimn dengan 35 organisasi buruh yang ada, yang menanti keputusan UMP, tegas Suleman.
“Saya minta Gubernur Kaltim sebagai Ketua Pembina Dewan Pengupahan Provinsi untuk bertanggung jawab dalam pelanggaran dalam ketidaktransparannya demi suksesnya survey KHL, karena suatu dilema adalah BPS yang ditugaskan melaksanakan survey selalu mengatakan dananya kurang,” ujar Suleman.
Kepala Dinas Disnakertrans Kalimantan Timur, Aji Muhammad Djaelani, yang juga sebagai Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim, dikonfirmasi pewarta diruang kerjanya pada, Kamis (11/9) sore, menanggapi dingin tentang masalah tersebut. Kalau ada hal-hal yang belum diselesaikan ya kita selesaikan dulu, dan kalau mau komplain seharusnya langsung kepada saya sebagai ketua, karena setiap ada masalah kita selesaisaikan dulu.
“Kalau ada hal-hal yang belum diselesaikan ya ketemu saya sebagai ketua kepala Dinas, ada yang belum selesai ya kita selalesaikan dulu. Saya ini juga wartawan jadi bagi saya ini belum jadi berita, ini bukanlah merupakan suatu berita karena belum merugikan orang atau pihak lain,” ujar Djaelani.
Ditegaskan bahwa masalah pelaksanaan survey KHL oleh BPS adalah kerjasama antar Disnakertrans dengan BPS, kalau bukan BPS yang melaksanakan, siapa yang akan melaksaakan survey, jelas Djaelani.
Terkait transparansinya anggaran, menurut dia bukannnya tidak merespon namun ada mekanisme, karena menurutnya masih orang baru yang menjabat Kepala Disnakertrans sehingga belum banyak mengetahui, “Sebagai Kepala Dinas aja saya belum sampai kesana masalah dana,” tegas Djaelani.
“Bukan saya tidak merespon, namun karena saya juga orang baru silakan datang ketemu saya, saya juga buka diri, jangan langsung keluar seperti ini,” pungkas Djaelani.(bhc/gaj) |