Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
WALHI
Tidore, di Bawah Laut Merah Putih Berkibar
Wednesday 21 Aug 2013 17:27:18
 

seseorang saat mengibarkan Bendera Merah Putih di kedalaman 17 meter dibawah laut selama kurang lebih 45 menit.(Foto: Ist)
 
MALUKU, Berita HUKUM - Dalam rangka memperingati hari kemerdekaan RI yang ke-68, pada tanggal 17 Agustus 2013, WALHI Maluku Utara bersama dengan Kotamabopo Batobo Club, Sahabat Alam, Janglaha Printing, dan Tidore Chanel dan berbagai elemen masyarakat melangsungkan upacara pengibaran bendera merah putih di kedalaman 17 meter dibawah laut selama kurang lebih 45 menit.

Pengibaran bendera merah putih di bawah laut yang dilakukan oleh 17 orang penyelam pada peringatan hari kemerdekaan RI ini memberikan pesan bahwa laut juga harus “merdeka”. ??Kegiatan ini dilakukan Ini juga merupakan kampanye penyadaran lingkungan kepada publik, tentang besarnya fungsi laut bagi kehidupan, mengingat kondisi laut di Maluku Utara yang masih dijadikan sebagai tempat sampah, bagi rumah tangga, dan terlebih industri pertambangan, dan kasus pencemaran akibat tumpahan solar dari kapal tanker Patriot Andalan yang tenggelam saat membongkar BBM milik pertamina di perairan Ternate yang sampai saat ini belum terselesaikan.

Sebagai negara maritim dan kepulauan, peringatan hari kemerdekaan di bawah laut ini juga menjadi sebuah protes wilayah kepulauan terhadap model pembangunan Indonesia yang bias daratan, dan mengabaikan laut sebagai sumber kehidupan. Kondisi ini diperparah dengan maraknya pencurian ikan dari kapal asing. Belum lagi kerusakan yang ditimbulkan akibat reklamasi pantai yang dilakukan oleh pemerintah kota Tidore Kepulauan yang berdampak pada kehancuran terumbu karang dan padang lamun, serta perubahan bentang alam kawasan pesisir kota Tidore
Yang tidak kalah penting, selain mengibarkan bendera merah putih, para penyelam juga mengambil sampah yang terdapat di sekitar lokasi pengibaran bendera.(wlh/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Walhi
 
  Pengadilan Negeri Medan tidak mempertimbangkan hubungan antara objek sengketa Kementerian LH dan dampak kerusakan dalam Gugatan Intervensi WALHI
  Release WALHI Sulawesi Tengah atas Upaya Kasasi di Mahkamah Agung
  Tanpa Mengoreksi Kebijakan Pembangunan, Pemerataan hanya Jargon
  Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI 2015: Menagih Janji, Menuntut Perubahan
  Aktivis Bentangkan Spanduk Raksasa di Kantor Pusat BHP Billiton Meminta Batalkan Tambang Batubara
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2