Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Vietnam
Tiga Blogger Ditahan Pemerintah Vietnam
Tuesday 25 Sep 2012 16:20:39
 

Nguyen Van Hai (Foto: Ist)
 
HANOI, Berita HUKUM - Pemerintah resmi menahan tiga blogger dengan hukuman 4 hingga 12 tahun penjara. Pehananan itu akibat blogger membuat tulisan yang mengkritik pemerintah. Bahkan, ketiganya memfasilitasi para blogger lainnya sebagai wadah kebebasan ekspresi dalam bentuk tulisan. Mereka pun mendirikan Free Journalist Club.

Nguyen Van Hai, salah seorang blogger tersebut, dijatuhi hukuman selama 10 tahun, Ta Phong Tan selama 10 tahun, dan Phan Thanh Hai selama 4 tahun.

Atas sikap ini, pemantau hak asasi manusia (HRW) setempat menegaskan bahwa hal itu menunjukkan pemerintah Vietnam bersikap intoleransi terhadap kebebasan berpendapat. "Ini benar - benar keterlaluan dan menunjukkan intoleransi Pemerintah Vietnam terhadap perbedaan pendapat. Tindakan ini menunjukkan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pemerintaj Vietnam", ujar Wakil Direktur HRW Asia Phil Robertson, seperti dikutip Reuters, Senin (24/9).

Selama ini, blogger Vietnam cukup aktif, bahkan cukup tinggi pengakses aktifnya. Blogger di Vietnam pun kini kabarnya lebih berani dalam melontarkan kritikan terhadap pemerintah terkait isu - isu sensitive, seperti isu korupsi.(bhc/frd)



 
   Berita Terkait > Vietnam
 
  Ratusan Tahanan Pusat Rehabilitasi Narkotika Vietnam Kabur
  Konglomerat Sepakbola Vietnam Dihukum
  Vietnam Bebaskan Dua Pembangkang
  Mantan Bankir Vietnam Dipenjara Seumur Hidup
  Banjir Tewaskan Puluhan Orang di Vietnam
 
ads1

  Berita Utama
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2