Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Polri
Tiga Kali Presiden Jokowi Tegas Ingatkan Polri Jangan Ragu Usut Tuntas Kasus Brigadir J
2022-08-09 19:53:03
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketiga kalinya meminta Polri untuk mengusut tuntas kasus penembakan Brigadir Polisi (Brigpol) Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Jokowi pun menekankan agar Polri tidak ragu-ragu melakukan proses penegakan hukum terhadap kasus tersebut.

“Sejak awal saya sampaikan, usut tuntas jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi ungkap kebenaran apa adanya,” kata Presiden Jokowi, di sela-sela kunjungan kerjanya ke Kalimantan Barat, Selasa (9/8).

Beliau juga tegas menyampaikan jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap Polri turun akibat kasus tersebut. Karena menurutnya citra Polri harus dijaga.

“Jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, itu yang paling penting, citra Polri apapun harus kita jaga,” lugasnya.

Seperti diberitakan, Presiden Jokowi sebelumnya sudah dua kali meminta Polri mengusut kasus penembakan tersebut secara tuntas. Pertama, saat kunjungan kerja ke Subang, Jawa Barat, Selasa (12/7/2022). Kedua, disampaikan Presiden Jokowi di sela-sela kunjungannya ke Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (21/7/2022).

Sekedar informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana akan mengumumkan tersangka baru kasus penembakan Brigadir J pada hari ini, Selasa sore (9/8).

Sebelumnya, Tim Khusus Polri telah menetapkan dua (2) tersangka kasus penembakan Brigadir J, yaitu Bharada E dan Brigadir RR.

Tersangka Bharada E dikenai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Sengaja, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. Sedangkan Brigadir RR dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, ancaman hukuman pidana mati.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
  Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
 
ads1

  Berita Utama
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum

Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi

Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas

Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri

Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!

Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum

Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati

Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2