JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketiga kalinya meminta Polri untuk mengusut tuntas kasus penembakan Brigadir Polisi (Brigpol) Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Jokowi pun menekankan agar Polri tidak ragu-ragu melakukan proses penegakan hukum terhadap kasus tersebut.
“Sejak awal saya sampaikan, usut tuntas jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi ungkap kebenaran apa adanya,” kata Presiden Jokowi, di sela-sela kunjungan kerjanya ke Kalimantan Barat, Selasa (9/8).
Beliau juga tegas menyampaikan jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap Polri turun akibat kasus tersebut. Karena menurutnya citra Polri harus dijaga.
“Jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, itu yang paling penting, citra Polri apapun harus kita jaga,” lugasnya.
Seperti diberitakan, Presiden Jokowi sebelumnya sudah dua kali meminta Polri mengusut kasus penembakan tersebut secara tuntas. Pertama, saat kunjungan kerja ke Subang, Jawa Barat, Selasa (12/7/2022). Kedua, disampaikan Presiden Jokowi di sela-sela kunjungannya ke Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (21/7/2022).
Sekedar informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana akan mengumumkan tersangka baru kasus penembakan Brigadir J pada hari ini, Selasa sore (9/8).
Sebelumnya, Tim Khusus Polri telah menetapkan dua (2) tersangka kasus penembakan Brigadir J, yaitu Bharada E dan Brigadir RR.
Tersangka Bharada E dikenai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Sengaja, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. Sedangkan Brigadir RR dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, ancaman hukuman pidana mati.(bh/amp) |