Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Korupsi
Tiga Mantan Pejabat Nias Utara Divonis 7,4 Tahun Penjara
Monday 20 May 2013 19:07:12
 

Mantan pejabat Bupati Nias Utara, Fonaha Zega, mantan Kadisdik Nias Utara, Yasoni Nazara dan mantan Bendahara Pemkab Nias Utara, Onichemus Zega saat dijatuhi vonis, Senin (20/5).(BeritaHUKUM.com/and)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis terhadap 3 orang mantan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Utara secara bersamaan di Pengadilan Negeri Medan Ruang Kartika, Senin (20/5) dengan total hukuman 7,4 tahun penjara.

Ketiganya adalah mantan Pj Bupati Nias Utara, Fonaha Zega dan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Nias Utara, Yasoni Nazara serta mantan Bendahara Pemkab Nias Utara, Onichemus Zega.

Pembacaan vonis oleh Hakim Ketua Jonner Manik terlebih dahulu terhadap mantan Bendahara Pemkab Nias Utara, Onichemus Zega yang dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar 50 juta rupiah, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," ucap Jonner Manik saat membacakan putusan terhadap mantan Bendahara itu.

Kemudian terhadap mantan Pj Bupati Nias Utara, Fonaha Zega dan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Nias Utara, Yasoni Nazara, oleh Hakim divonis sama, masing-masing selama 2,2 tahun penjara.

Selain pidana penjara, Jonner juga memberikan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 64 juta kepada Yasoni Nazara dan Rp 116 juta dijatuhkan kepada Fonahat zega serta Rp 213 juta kepada Onichemus dengan ketentuan bila tidak mampu, diganti 6 bulan penjara.

Ketiga mantan pejabat Pemkab Nias Utara ini terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung di Dinas Pendidikan Nias Utara Tahun Anggaran 2010 dengan pagu anggaran sekitar Rp 6 miliar. Akibat perbuatan mereka negara dirugikan sebesar Rp 709 juta sesuai hasil audit BPKP Sumut.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > Kasus Korupsi
 
  Herwanto: Banyak Pejabat Hanya Pentingkan Perut Mereka Sendiri
  Korupsi Dana Gempa: Enam Fasos Divonis 2 Tahun Penjara
  Kongkalingkong Sindikat Kingkong Gerogoti Telkom
  Mengerikan, Korupsi Kehutanan Capai Rp 273 Triliun
  Bongkar Praktek Korupsi Sumber Daya Alam!
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2