MEDAN, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis terhadap 3 orang mantan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Utara secara bersamaan di Pengadilan Negeri Medan Ruang Kartika, Senin (20/5) dengan total hukuman 7,4 tahun penjara.
Ketiganya adalah mantan Pj Bupati Nias Utara, Fonaha Zega dan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Nias Utara, Yasoni Nazara serta mantan Bendahara Pemkab Nias Utara, Onichemus Zega.
Pembacaan vonis oleh Hakim Ketua Jonner Manik terlebih dahulu terhadap mantan Bendahara Pemkab Nias Utara, Onichemus Zega yang dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar 50 juta rupiah, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," ucap Jonner Manik saat membacakan putusan terhadap mantan Bendahara itu.
Kemudian terhadap mantan Pj Bupati Nias Utara, Fonaha Zega dan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Nias Utara, Yasoni Nazara, oleh Hakim divonis sama, masing-masing selama 2,2 tahun penjara.
Selain pidana penjara, Jonner juga memberikan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 64 juta kepada Yasoni Nazara dan Rp 116 juta dijatuhkan kepada Fonahat zega serta Rp 213 juta kepada Onichemus dengan ketentuan bila tidak mampu, diganti 6 bulan penjara.
Ketiga mantan pejabat Pemkab Nias Utara ini terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung di Dinas Pendidikan Nias Utara Tahun Anggaran 2010 dengan pagu anggaran sekitar Rp 6 miliar. Akibat perbuatan mereka negara dirugikan sebesar Rp 709 juta sesuai hasil audit BPKP Sumut.(bhc/and) |