Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus di Kemenkes
Tiga Pejabat Dinkes Sulsel Terancam 20 Tahun Penjara
Tuesday 13 Nov 2012 08:29:14
 

Kejaksaan Tinggi Sulsel.(Foto: Ist)
 
SULSEL, Berita HUKUM - Tiga pegawai Pengembangan Sarana dan Tenaga Kesehatan pada kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel terancam 20 tahun penjara atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) bagi ribuan perawat pada tahun 2008-2010 yang tersebar di 24 Kabupaten/kota di Sulawesi Selatan (Sulsel) serta beberapa Surat izin Perawat ( SIP), Surat Izin Perawat Gigi (SIPG) senilai ratusan juta rupiah, Senin (12/11).

Ketiga pejabat Dinkes Sulsel, yakni Daud Latief (Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Tenaga Kesehatan), Anang Nur Irmansyah (Staf Seksi Pengembangan Sarana dan Tenaga Kesehatan), dan Nontje Gs Marentek (Staf Seksi Pengembangan Sarana dan Tenaga Kesehatan) dinilai telah melanggar pasal 11, 12 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 20 Tahun 2001 tentang penyalahgunaan wewenang.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Yusuf Putra dan Kusama yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Maringan Marpaung mengatakan, terdakwa telah melakukan dugaan tindak pidana, dimana para terdakwa menyalagunakan kewenangannya dengan melakukan penarikan retribusi pada setiap perawat. Sementara aturan atau Perda tersebut telah dihilangkan sejak 2007.

Bahkan, tahun 2010-2011 telah dihapus. ''Terdakwa telah menyelewengkan dana pungli itu karena tidak dimasukkan ke kas negara,” kata JPU sembari menambahkan, jika ketiga terdakwa telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 60 juta. Ketiga terdakwa pun tidak ditahan karena statusnya tahanan kota sejak di Kejaksaan.

Untuk diketahui, dugaan pungli terjadinya selama tiga tahun dengan besaran pungutan bervariatif. Mulai dari Rp 15 ribu hingga Rp 150 ribu kepada ribuan perawat di Sulsel yang diduga dilakukan secara turun temurun oleh pihak Dinkes Sulsel yang disinyalir ikut bekerjasama dengan pihak kampus yang memiliki jurusan kesehatan. Usai mendengarkan dakwaan jaksa, masing-masing terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) akan mengajukan eksepsi atau nota pembelaan pada sidang pekan mendatang.(kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus di Kemenkes
 
  Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Tak Kantongi Izin Kemenkumham
  Mengerikan Sekali.., Memoar Siti Fadilah dari Penjara Pondok Bambu
  Menuding Dikriminalisasi KPK, Siti Fadilah: Siapa yang Menyuap Saya?
  Mengapa Mereka Membenci Siti Fadilah?
  Siti Fadilah Tersangka Baru Kasus Alkes di KPK
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2