SULSEL, Berita HUKUM - Tiga pegawai Pengembangan Sarana dan Tenaga Kesehatan pada kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel terancam 20 tahun penjara atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) bagi ribuan perawat pada tahun 2008-2010 yang tersebar di 24 Kabupaten/kota di Sulawesi Selatan (Sulsel) serta beberapa Surat izin Perawat ( SIP), Surat Izin Perawat Gigi (SIPG) senilai ratusan juta rupiah, Senin (12/11).
Ketiga pejabat Dinkes Sulsel, yakni Daud Latief (Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Tenaga Kesehatan), Anang Nur Irmansyah (Staf Seksi Pengembangan Sarana dan Tenaga Kesehatan), dan Nontje Gs Marentek (Staf Seksi Pengembangan Sarana dan Tenaga Kesehatan) dinilai telah melanggar pasal 11, 12 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 20 Tahun 2001 tentang penyalahgunaan wewenang.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Yusuf Putra dan Kusama yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Maringan Marpaung mengatakan, terdakwa telah melakukan dugaan tindak pidana, dimana para terdakwa menyalagunakan kewenangannya dengan melakukan penarikan retribusi pada setiap perawat. Sementara aturan atau Perda tersebut telah dihilangkan sejak 2007.
Bahkan, tahun 2010-2011 telah dihapus. ''Terdakwa telah menyelewengkan dana pungli itu karena tidak dimasukkan ke kas negara,” kata JPU sembari menambahkan, jika ketiga terdakwa telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 60 juta. Ketiga terdakwa pun tidak ditahan karena statusnya tahanan kota sejak di Kejaksaan.
Untuk diketahui, dugaan pungli terjadinya selama tiga tahun dengan besaran pungutan bervariatif. Mulai dari Rp 15 ribu hingga Rp 150 ribu kepada ribuan perawat di Sulsel yang diduga dilakukan secara turun temurun oleh pihak Dinkes Sulsel yang disinyalir ikut bekerjasama dengan pihak kampus yang memiliki jurusan kesehatan. Usai mendengarkan dakwaan jaksa, masing-masing terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) akan mengajukan eksepsi atau nota pembelaan pada sidang pekan mendatang.(kjs/bhc/opn) |