Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Palopo
Tiga Pejabat Pemkot Palopo Berpeluang Jadi Tersangka
Monday 03 Sep 2012 18:56:26
 

Kejaksaan Tinggi Palopo (Foto: Ist)
 
SULAWESI SELATAN, Berita HUKUM - Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Palopo, Ivan Nusu Parangan menyebutkan dari tujuh orang pejabat Pemkot Palopo yang sudah diperiksa terkait raibnya dana Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pasar besar Palopo senilai Rp1,5 Miliar, ada tiga pejabat yang akan dijadikan sebagai tersangka.

Kasi Intel mengatakan dari tujuh pejabat tersebut pasti ada yang dijadikan tersangka, jumlahnya bisa mencapai tiga orang.

“Kita akan melakukan ekspose di Kejaksaan Tinggi, setelah itu kita menunggu petunjuk dari pimpinan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap oknum yang diduga terlibat”, ujarnya.

Untuk ketiga nama tersebut masih belum dikatakannya, namun penetapan tersangka dari kasus raibnya IMB pasar moderen sudah pasti ada tersangkanya.

“Pasti ada yang kita tetapkan sebagai tersangka, dan jumlahnya bisa lebih dari tiga orang”, ujarnya.

Selain itu, Ivan juga menyebutkan pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap beberapa nama yang juga diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut.

“Kita tunggu setelah ekspose, setelah itu pemeriksaan kasus ini akan kita lanjutkan dan sudah ada tersangkanya”, katanya menambahkan.

Sebelumnya penyidik Intelijen Kejari Palopo telah memeriksa sejumlah pejabat pemkot Palopo diantaranya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Muhammad Yusuf, Kepala Dinas Tata Ruang , Ibrahim Chairuddin, Kepala Pelayanan Terpadu (KPT) Nuryadin, Mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Anggaran Daerah (DPPKAD) Ruppe, Bendahara PU dan Sekretaris DPPKAD Andi Muzakkir.(rd/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Palopo
 
  Walikota Palopo Diperiksa Kejati Sulselbar
  Tiga Pejabat Pemkot Palopo Berpeluang Jadi Tersangka
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2