SULAWESI SELATAN, Berita HUKUM - Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Palopo, Ivan Nusu Parangan menyebutkan dari tujuh orang pejabat Pemkot Palopo yang sudah diperiksa terkait raibnya dana Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pasar besar Palopo senilai Rp1,5 Miliar, ada tiga pejabat yang akan dijadikan sebagai tersangka.
Kasi Intel mengatakan dari tujuh pejabat tersebut pasti ada yang dijadikan tersangka, jumlahnya bisa mencapai tiga orang.
“Kita akan melakukan ekspose di Kejaksaan Tinggi, setelah itu kita menunggu petunjuk dari pimpinan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap oknum yang diduga terlibat”, ujarnya.
Untuk ketiga nama tersebut masih belum dikatakannya, namun penetapan tersangka dari kasus raibnya IMB pasar moderen sudah pasti ada tersangkanya.
“Pasti ada yang kita tetapkan sebagai tersangka, dan jumlahnya bisa lebih dari tiga orang”, ujarnya.
Selain itu, Ivan juga menyebutkan pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap beberapa nama yang juga diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut.
“Kita tunggu setelah ekspose, setelah itu pemeriksaan kasus ini akan kita lanjutkan dan sudah ada tersangkanya”, katanya menambahkan.
Sebelumnya penyidik Intelijen Kejari Palopo telah memeriksa sejumlah pejabat pemkot Palopo diantaranya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Muhammad Yusuf, Kepala Dinas Tata Ruang , Ibrahim Chairuddin, Kepala Pelayanan Terpadu (KPT) Nuryadin, Mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Anggaran Daerah (DPPKAD) Ruppe, Bendahara PU dan Sekretaris DPPKAD Andi Muzakkir.(rd/kjs/bhc/rby) |