Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Palopo
Tiga Pejabat Pemkot Palopo Berpeluang Jadi Tersangka
Monday 03 Sep 2012 18:56:26
 

Kejaksaan Tinggi Palopo (Foto: Ist)
 
SULAWESI SELATAN, Berita HUKUM - Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Palopo, Ivan Nusu Parangan menyebutkan dari tujuh orang pejabat Pemkot Palopo yang sudah diperiksa terkait raibnya dana Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pasar besar Palopo senilai Rp1,5 Miliar, ada tiga pejabat yang akan dijadikan sebagai tersangka.

Kasi Intel mengatakan dari tujuh pejabat tersebut pasti ada yang dijadikan tersangka, jumlahnya bisa mencapai tiga orang.

“Kita akan melakukan ekspose di Kejaksaan Tinggi, setelah itu kita menunggu petunjuk dari pimpinan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap oknum yang diduga terlibat”, ujarnya.

Untuk ketiga nama tersebut masih belum dikatakannya, namun penetapan tersangka dari kasus raibnya IMB pasar moderen sudah pasti ada tersangkanya.

“Pasti ada yang kita tetapkan sebagai tersangka, dan jumlahnya bisa lebih dari tiga orang”, ujarnya.

Selain itu, Ivan juga menyebutkan pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap beberapa nama yang juga diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut.

“Kita tunggu setelah ekspose, setelah itu pemeriksaan kasus ini akan kita lanjutkan dan sudah ada tersangkanya”, katanya menambahkan.

Sebelumnya penyidik Intelijen Kejari Palopo telah memeriksa sejumlah pejabat pemkot Palopo diantaranya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Muhammad Yusuf, Kepala Dinas Tata Ruang , Ibrahim Chairuddin, Kepala Pelayanan Terpadu (KPT) Nuryadin, Mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Anggaran Daerah (DPPKAD) Ruppe, Bendahara PU dan Sekretaris DPPKAD Andi Muzakkir.(rd/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Palopo
 
  Walikota Palopo Diperiksa Kejati Sulselbar
  Tiga Pejabat Pemkot Palopo Berpeluang Jadi Tersangka
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2