Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
BPJS
Tiga Pelayanan Dicabut, Ketua DPR Minta Penjelasan Direksi BPJS Kesehatan
2018-07-31 07:17:20
 

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menerima Brevet Kehormatan Hiu Kencana dari Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Siwi Sukma Adji melalui upacara bawah air didalam kapal selam KRI Ardadedali-404 dengan melintasi Teluk Jakarta.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta penjelasan secara yang terperinci kepada Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait perintah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mencabut tiga peraturan pelayanan kesehatan. Adapun tiga layanan yang dimaksud adalah penjaminan pelayanan katarak, pelayanan persalinan dengan bayi baru lahir sehat serta pelayanan dan rehabilitasi medik.

"Kita tidak bisa berspekulasi, harus ada penjelasan secara gamblang dari pihak terkait dan yang paling bertanggung jawab dalam mengeluarkan peraturan yang tidak berpihak ke masyarakat ini," jelas Bamsoet, sapaan akrabnya saat ditemui Perlementaria setelah menerima penyematan Brevet Hiu Kencana di Pangkalan Komando Lintas Laut Militer Tanjung Priok, Jakarta, Senin (30/7).

Politisi Partai Golkar ini juga telah mendorong Komisi IX DPR RI agar meminta Kemenkes untuk segera mendesak BPJS Kesehatan melakukan reformasi birokrasi di lingkungan BPJS Kesehatan. Reformasi harus dilakukan menyeluruh baik di pusat maupun di daerah, dan berkoordinasi dengan seluruh Rumah Sakit yang menjadi mitra dari BPJS Kesehatan.

Melalui Komisi IX DPR RI, politisi dapil Jawa Tengah ni meminta Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk lebih hati-hati dan memperhatikan tata cara pembentukan peraturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.

"Peraturan tidak bisa dikeluarkan begitu saja, ada undang-undang yang mengatur mekanisme pembuatannya. Tentu saja agar peraturan yang dihasilkan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," tukasnya.

Sebelumnya, diketahui Pihak BPJS Kesehatan mengaku aturan itu merupakan upaya optimalisasi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Pembatasan tiga layanan kesehatan diatur dalam Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018.

Terbitnya peraturan ini mengacu pada ketentuan perundang-undangan khususnya Undang-undang (UU) Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Pasal 24 ayat (3) yang menyebutkan BPJS Kesehatan dapat mengembangkan sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan, dan sistem pembayaran pelayanan kesehatan untuk meningkatkan, efisiensi dan efektivitas jaminan kesehatan.(es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > BPJS
 
  Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
  Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
  Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
  Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
  Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2