JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap komplotan pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor). Pelaku berinisial RD alias EC (18), JAP alias AL (17), HR alias CM (20) dan seorang wanita berinisial MR (35) sebagai penadah.
"RD tugasnya sebagai pemetik, JAP jadi joki, sementara CM tugasnya mengamati keadaan sekeliling," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto, Jumat (26/8).
Tersangka sudah beberapa kali melakukan kegiatan tersebut. Terakhir aksinya dilakukan di kawasan Cakung, Jakarta Timur, merampas motor Yamaha Mio J pada Jumat 19 Agustus 2016.
Begal merupakan kejahatan jalanan yang kini marak terjadi di DKI Jakarta, menjadi atensi Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya hingga membentuk tim khusus (timsus) untuk mengatasinya.
"Kami sesuai arahan dari Dirkrimum, bagaimana cara perang terhadap begal, kami Subdit Resmob akhirnya bentuk timsus seperti yang dilakukan waktu lalu," ujar AKBP Budi Hermanto.
Bayangkan saja, terhitung Januari hingga saat ini sudah ada 16 kasus begal yang diungkap pihaknya. Adapun sasaran lokasi pelaku kejahatan itu paling banyak dilakukan di Jakarta Timur, Bekasi, dan Depok.
AKBP Budi mengatakan, salah satu penyebab pihaknya membentuk tim khusus karena pelaku begal saat ini justru semakin sadis. Mereka mulai membekali diri dengan senjata rakitan.
"Pelaku ini membekali diri dengan senjata tajam ataupun senjata api. Mereka tidak segan-segan melukai korbannya," papar Budi Hermanto.
Seperti kasus begal yang terjadi di Cilincing kemarin, AKBP Budi menyatakan para pelaku berusaha menembak dengan menodongkan senjata ke arah petugas. Kemudian petugas mengambil tindakan tegas.
"Kita lihat ada selongsong kaliber 38 spesial yang digunakan pelaku untuk menembak petugas. Alhamdulillah dalam hal ini petugas tidak terkena proyektil tersebut, tapi kami langsung melumpuhkan tersangka di lokasi kejadian," jelasnya.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara penadah akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.(bh/as) |