Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
TikTok
TikTok Geser Google sebagai Situs Internet Terpopuler 2021, Netizen Indonesia Bukan 10 Besar Penggunanya
2022-01-01 20:19:28
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kedigdayaan Google sebagai situs web paling populer tumbang pada 2021, dikalahkan oleh TikTok, menurut Cloudfare, perusahaan yang melacak performa dan keamanan internet.

Menurut daftar yang disusun Cloudfare, trafik yang didapat TikTok lebih besar dibandingkan Google.

Tanda-tanda TikTok menggeser Google terjadi pada 17 Februari 2021, kata Cloudfare dalam catatan akhir tahun mereka.

Sejak 10 Agustus, posisi TikTok sebagai situs paling populer makin tidak tergoyahkan.

Ada kalanya Google menempati posisi teratas, namun secara umum di bulan-bulan terakhir 2021, kunjungan ke TikTok lebih besar dibandingkan Google.

Trafik ke Google tidak hanya ke mesin pencari, tapi juga ke peta, terjemahan, dan penyimpanan
Posisi ketiga ditempati situs Facebook, disusul Microsoft, kemudian Apple, Amazon, Netflix, YouTube, Twitter, dan WhatsApp.

Bagi TikTok, ini adalah lompatan besar setelah pada 2020, mereka berada di posisi ketujuh situs paling populer.

Dalam pemantauan Cloudflare, netizen asal Amerika Serikat adalah pengguna TikTok terbanyak.

Netizen asal Indonesia tidak masuk 10 besar pengguna TikTok, tapi Singapura yang menempati peringkat empat.

Kekhawatiran keamanan data

TikTok adalah platform berbagai video pendek milik perusahaan China, ByteDance, yang diluncurkan pada 2016.

Video-video, lipsynch dan tari di TikTok banyak yang viral dan menarik pengguna di seluruh dunia. Dari sini, tema video melebar ke memasak, tata rias, olahraga, dan hiburan. Pengguna aktif platform ini secara global mencapai satu miliar per bulan.

TikTok diluncurkan untuk pasar internasional pada 2018, setelah bergabung dengan layanan media sosial Musically, aplikasi yang memungkinkan pengguna membagikan video lagu yang dibawakan secara lipsynch

Pada 2019, TikTok sempat dilarang di India sementara di Amerika Serikat, TikTok pernah menjadi objek penyelisikan badan intelijen.

Musically didenda 4,3 juta ponsterling setelah dinyatakan membiarkan anak-anak di bawah umur mengunggah video ke platform mereka.

Fakta bahwa TikTok dimiliki oleh perusahaan China juga memunculkan kekhawatiran tentang privasi dan keamanan data.

Namun, Theo Bertram, kepala kebijakan publik TikTok untuk kawasan Eropa, Timur Tengah, dan Eropa mengatakan, pihaknya tidak akan menyerahkan data ke pemerintah China.

Video senam Ampun Bang Jago

Cloudfare mengatakan situasi pandemi yang memasuki tahun kedua, mendorong orang-orang untuk menyerbu situs media sosial.

Dalam daftar 100 situs terpopuler, terdapat sembilan media sosial, termasuk TikTok dan Facebook.

Khusus untuk situs media sosial paling populer selama 2021, TikTok berada di urutan teratas. Facebook berada di posisi kedua, kemudian YouTube, Twitter, dan Instagram.

Pada 2020, posisi teratas ditempati Facebook.

YouTube pernah menjadi situs paling populer pada 2021, yang terjadi pada 2 Februari.

Pada hari tersebut, dunia digoncangkan oleh beberapa video viral. Antara lain, video instruktur senam dengan lagu  Ampun Bang Jago, yang tidak sadar ada kendaraan-kendaraan militer sedang melancarkan kudeta di Myanmar.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun

Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

 

ads2

  Berita Terkini
 
Komisi XII dan KLH Segel Proyek MNC Lido City yang Diduga Langgar AMDAL

Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara

Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun

Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi

Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2