Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Judi Online
Tim Reskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap 5 Karyawan dan 9 Pemain Judi Online
2017-01-21 09:05:12
 

Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Yusef Gunawan (kedua kiri) saat jumpa pers terkait penangkapan agen dan pemain judi online SBOBET di Polda Metro Jaya, Jumat (20/1).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap pengelola Warnet karena diduga menyalahgunakan usahanya untuk dijadikan agen judi online SBOBET di Jakarta Pusat.

Wakil Direktur (Wadir) Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Yusef Gunawan mengatakan, modus operandi dari kelompok ini adalah menyediakan jasa dan sarana untuk bermain judi. Permainan judi yang dimainkan adalah poker, bola, bakarat, koprok itu tersedia dalam wibsite SBOBET.

"Lima karyawan dan sembilan pemain judi online ditangkap," ujar Yusuf di Polda Metro Jaya, Jumat (20/1).

Lebih lanjut Yusef menjelaskan cara beroperasi komplotan ini, pada saat pemain akan bermain, bandar akan membuatkan akun judi kemudian melakukan pengisian deposit ke akun tersebut senilai uang tunai yang diserahkan oleh pemain judi online.

Diketahui, warnet tersebut dimiliki berinisial A yang kini menjadi buronan Polisi. Untuk mengelola warnet ini, A mengerahkan anak buahnya.

Selain itu, ada berinisial TNS (56) yang bertugas sebagai manajer yang menjalankan bisnis judi dan membayar gaji karyawan. Ada pula TK (53) yang bertugas sebagai penjaga pintu dan keamanan, IW (17) dan LA (15) bertugas mengisi deposit akun judi, dan MT (41) bertugas sebagai penjaga billing internet atau kasir atas penggunaan komputer untuk internet atau judi online.

Mereka beroperasi di rumah A, yang terdiri dari tiga lantai. Adapun lantai 1 dan 2 digunakan oleh pelaku sebagai warnet dan lantai yang ketiga digunakan sebagai tempat istirahat.

Menurut Yusef dalam menyembunyikan aktivitas terlarang ini, pemilik rumah memasang tiga pintu untuk mengakses warnet.

Saat penggerebekan barang bukti yang diamankan 26 unit komputer, router, modem, printer, server, kalkulator, buku rekap, ATM dan uang tunai Rp 3.300.000.

"Jika dilihat dari jumlah komputer yang dimiliki dan data histori yang berada pada alat yang digunakan oleh pelaku untuk menyediakan permainan judi, omzet kelompok pelaku judi online ini diperkirakan Rp 30 sampai 60 juta per hari," ungkapnya.

Pelaku dijerat pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 3, 4, 5 UU No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau pasal 303 KUHP tentang Perjudian.(bh/as)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM

Hasto Tegaskan Jokowi dan Keluarga Tidak Lagi Bagian dari PDIP

PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan

Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi

Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2