Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilgub Jabar
Tim Advokasi PATEN Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Wednesday 06 Mar 2013 17:18:24
 

Dua Pimpinan PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri dan Taufik Kiemas. (Foto: Beritahukum.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi hari ini menerima berkas perkara gugatan Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Jawa Barat, dari Tim Advokasi dan Pemenangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Rieke - Teten (PATEN).

Dalam hal ini Ketua Tim Advokasi PATEN, Rafael Situmorang mengaku kasus gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah diserahkan pada Tim Advokasi DPP PDIP.

Sebelumnya Tim Advokasi PATEN telah melaporkan berbagai pelanggaran selama masa pemilihan kepala daerah Jabar tersebut ke KPU Jabar, dan pengajuan gugatan akan dilakukan oleh Ketua Tim Advokasi dan Hukum PDIP Arteria Dahlan. Menurut Arteria, PDIP secara resmi mengajukan gugatan ketetapan KPU Jawa Barat tentang hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilukada Jabar 2013 pada siang ini ke Mahkamah Konstitusi.

Disela kesibukan meeting, Bambang Sudjatmiko menjelaskan bahwa hal tersebut adalah wajar, mengingat sebagai warga negara berhak atas hak konstitusinya.

"Itu hak konstitusional, dan sebuah jalur yang dibenarkan secara hukum," kata Anggota DPR RI dari PDIP ini, kepada Pewarta BeritaHUKUM.com, Rabu (6/3).

Selain itu pihak PATEN akan menyerahkan bukti-bukti akurat pelanggaran yang dilakukan pasangan calon nomor 4 sebagai sebab pembatalan, karena adanya pelanggaran tersebut.

Seperti diketahui Cagub Jabar nomor 5 Rieke Diah Pitaloka menilai Pemilukada Jabar penuh kecurangan selama masa kampanye hingga pemungutan suara.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Pilgub Jabar
 
  Survei Pilgub Jabar 2018, Ridwan Kamil Kalah Jauh Lawan Deddy Mizwar
  Gerindra Tidak Ada Titik Temu dengan Ridwan Kamil
  MK Tolak Gugatan Pilkada Rieke-Teten
  Saksi KPU dan Saksi AHER-Demiz Bantah Keterangan Saksi Pemohon
  Rieke Sambangi Buruh PT Matahari Cimahi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2