LOMBOK TIMUR, Berita HUKUM - Masalah penyalahgunaan narkoba bukan merupakan permasalahan yang dibebankan pada aparat penegak hukum saja dalam hal ini Polri, tetapi upaya pemberantasannya tanpa didukung dan dibantu oleh masyarakat yang anti penyalahgunaan Narkoba Polri belum tentu berhasil.
Sebagaimana di awal tahun 2013, Sat Narkoba Polres Lotim dibawah kendali Kasat Narkoba Polres Lotiim AKP Wayan Suteja SH, telah melaksanakan penyelidikan yang cukup lama dan akhirnya berhasil menangkap pelaku pengguna Narkoba masing-masing:
1. Sa'dudin Alias Mut, Umur 31 tahun, Jenis kelamin Laki-laki, Pekerjaan Tukang Parkir, Alamat Dasan Baru Desa Sukamulia Kec. Sukamulia Kab. Lotim.
2. Muhidin, umur 31 tahun, Jenis kelamin Laki-laki, Pekerjaan Tukang Parkir, Alamat Gang Kelanajaya Gubuk Lauk Masjid Kel. Pancor, Kec. Selong, Kab. Lotim.
3. Rahmat Ramadoni Sasaka Putra, umur 20 tahun, Jenis kelamin Laki-laki, Pekerjaan Tidak Ada, Alamat Gang Kelanajaya Gubuk lauk masjid Kel. Pancor, Kec. Selong, Kab. Lotim.
Sebagaimana dimaksud dengan Laporan Polisi dengan Nomor: LP/88/II/2013/NTB/Res Lotim, Pada hari Senin tanggal 04 Februari 2013 sekira pukul 21:00 WITA, tertangkap tangan memiliki, menyimpanan dan menguasai Narkotika golongan I jenis sabu, yang melaporkan Trisnogosal, umur 28 tahun, Jenis kelamin Laki-laki, Pekerjaan Polri, Alamat Asrama Polres Lotim, Kel. Selong Kec. Selong, Kab. Lotim.
Adapun kronologis kejadian, yaitu Pada hari Senin tanggal 4 Februari 2013 sekira pukul 21:00 WITA, Pelapor mendapatkan informasi bahwa ada orang yang sedang mengkonsumsi/menggunakan Narkotika, sehingga pelapor bersama Tim Buser Sat Narkoba Polres Lotim melakukan Penggeledahan sebuah rumah di Dasan Baru Desa Sukamulia Kec. Sukamulia, Kab. Lotim dan menemukan 3 (tiga) orang pelaku disebuah kamar dalam rumah sedang mengkonsumsi Narkotika golongan I jenis Shabu setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) pocket bubuk kristal warna bening di kantong celana belakang sebelah kiri milik Sa’dudin alias Mut serta alat hiasap dan korek api gas yang diduga Narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat kotor 0,64 (nol koma enam puluh empat) gram dan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram. Dengan perbuatan pelaku melanggar UU No. 35 tahun 2009 pasal 111 ayat (1) Sub pasal 127 ayat (1) huruf a.
Apabila dilihat dari identitas pelaku dan tempat kejadian perkara masih dalam pendalaman penyidik untuk mengungkap jalur edar dan siapa bandarnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Lombok Timur untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.(rls/bhc/opn) |