JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk sebuah tim khusus untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di Papua. Tim khusus ini diketuai Letjen TNI (Purn) Bambang Darmono. Demikian dikatakan staf khusus Presiden Bidang Otonomi Daerah Velix Wanggai dalam acara diskusi di Jakarta, Sabtu (29/10).
Menurut dia, tim yang diketuai mantan Sekjen Dewan Pertahanan Nasional (Wantanas) itu akan bertugas untuk menggerakkan pembangunan Papua dan Papua Barat. Nanti juga tim itu juga akan melakukan komunikasi konstruktif serta pendekatan mengenai persoalan anak bangsa di Papua. Semoga aspirasi komunikasi terjalin dengan adanya tim yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
“Kami sedang menyusun rencana induk, blueprint pembangunan Papua dan Papua Barat. Hal ini nantinya diharapkan dapat menggerakkan pembangunan Papua dan Papua Barat sambil juga menyelesaikan pendekatan komunikasi Politik dengan berbagai komponen,” jelas Velix.
Velix menambahkan, tim khusus penanganan Papua juga akan ditugaskan melakukan evaluasi dana Otsus Papua 2001-2011 yang diduga banyak diselewengkan, sehingga kesejahteraan masyarakat di bumi Cendrawasih menjadi terbengkalai. "Itu merupakan bagian dari tim ini. Presiden sudah merencanakan evaluasi dengan membentuk tim ini," ungkapnya.
Komisi I DPR RI sendiri, lanjut dia, telah mengesahkan penambahan dana Otsus Papua dan Papua Barat dalam UU APBN 2012. Angaran otsus menjadi Rp 3,8 triliun untuk Papua dan Rp 1,8 triliun Papua Barat. Kenaikan anggaran Otsus Papua sekitar 23 persen dari anggaran sebelumnya. “Persoalan temuan BPK, nanti akan ada konsekuensi hukumnya,” jelas dia.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI Paskalis Kossay mengatakan, evalusi terhadap dana Otsus Papua ini perlu dilakukan untuk menyelesaikan beberapa persoalan yang timbul sekarang ini. Pasalnya, banyak dana yang dicairkan untuk otsus tidak sejalan dengan kondisi masyarakat yang masih miskin dan kesulitan akses pendidikan dan kesehatan. “Kami berharap pemerintah melakukan evaluasi kinerja otsus Papua,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, BPK telah menemukan adanya penyelewengan penggunaan dana Otsus Papua sebesar Rp 319 miliar. Terkait dugaan penyalahgunaan dana Otsus itu oleh sejumlah oknum, DPR meminta KPK untuk melakukan penyelidikan atas dana tersebut.(mic/rob)
|