JAKARTA, Berita HUKUM - Tim pengacara Dokter Hadi Susanto Law Office Niru Anita Sinaga, Pandapotan Sinambela, Saminoto, Richard Sitohang dan Tahjul Fikar Mulia mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, terkait isi surat dokter VE sebagai ketua komisi medik RS Grha Kedoya. Laporan tim kuasa hukum Dokter Hadi Susanto tercatat No LP 4113/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 4 Agustus 2018.
Menurut Anita, Dokter Hadi Susanto sebelum melakukan operasi terhadap pasien S melakukan pemeriksaan USG yang disimpulkan terdapat tumor kistik besar, sehingga diperlukan penanganan medis berupa operasi di Rumah Sakit Grha Kedoya, pada 2015.
"Tindakan medis yang dilakukan terhadap pasien S, diklaim telah mendapat persetujuan pihak terkait atau informed consent (IC)," ujar Niru Anita di Polda Metro Jaya, Sabtu (4/8) malam.
Hadi menambahkan, setelah menjelaskan resiko dan mendapat persetujuan IC dari pihak keluarga maka melakukan operasi.
"Setelah pihak keluarga menandatangani informed consent atau persetujuan tindakan kedokteran, maka dilakukan operasi," kata Anita.
Kemudian, setelah hasil resmi pemeriksaan patologi anatomi (PA) keluar, Hadi menganjurkan pasien melakukan kemoterapi yang akan dirujuk kepada seorang dokter ahli onkologi di Jakarta. Pasien menyampaikan dirinya akan melanjutkan pengobatan ke Singapura. Lalu pasien meminta dokter Hadi membuatkan rujukan ke salah satu rumah sakit di Singapura.
"Berdasarkan informasi yang disampaikan kakak pasien S selama di Singapura, bahwa dokter di Singapura telah melakukan konfirmasi pemeriksaan PA, disimpulkan S menderita kanker stadium III C, dan pasien telah menjalani kemoterapi di Singapura," bebernya.
Permasalahan muncul, atas isi surat pihak RS Grha Kedoya yang di tanda tangani oleh Komite Medik RS Grha Kedoya Dokter VE.
Berdasarkan surat nomor 002/KM/RSGK/VI/2016 Rapat Komite Medik tertanggal 02 Juni 2016 RS Grha Kedoya, perihal pasien S. Dokter Hadi Susanto atas nama Selly (No. Rekam Medis: 9000-12-04-62), kami mencoba memberikan kesimpulan berupa:
1. Diagnosis pasien adalah cystadenoma ovarium sinistra;
2. Pada pasien dilakukan tindakan kedokteran Cystectomy dengan tata cara laparatomy;
3. Tindakan kedokteran sebagaimana disebutkan dalam butir (2) di atas, telah mendapat persetujuan pasien yang bersangkutan;
4. Tindakan kedokteran di luar yang disebutkan dalam butir (2) di atas, yang dilakukan oleh S. Dokter Hadi Susanto adalah inisiatif yang bersangkutan sendiri berdasarkan keahlian/kompetensi, maupun pertimbangan prognosisnya;
5. Secara medis, apakah tindakanan kedokteran sebagian maupun seluruhnya yang dilakukan oleh S. Dokter Hadi Susanto dapat dibenarkan atau tidak, dibutuhkan keterangan saksi ahli yang mempunyai kewenangan di bidangnya, dan/atau keputusan MKDKI.
Atas tindakan yang dilakukan Dokter Hadi Susanto terhadap pasien S, dokter VE membuat surat yang menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan terhadap pasien S harus dibutuhkan keterangan ahli dan yang mempunyai kewenangan di bidangnya.(bh/as) |