JAKARTA, Berita HUKUM - Tim pengacara Djoko Susilo (DS), Tommy Sihotang dan Hotma Sitompul mengaku terkejut terhadap putusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat kliennya dengan pasal Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU). Ia mempertanyakan uang yang didapat DS darimana, yang dikenakan pasal TPPU itu. Sebab sejauh ini KPK tidak menjelaskan pada kliennya, apalagi pada tim kuasa hukum.
Untuk itu, hari ini, Selasa (15/1) ia mengunjungi kliennya di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur untuk membicarakan pasal TPPU putusan KPK itu.
Maksud kunjungan pada kliennya itu untuk menanyakan, apa saya yang ditanyakan penyidik KPK saat diperiksa kemarin, Senin (14/1)?. Sebab, katanya, baik sebelum maupun sesudah diperiksa, DS tidak memberikan kabar apapun pada tim kuasa hukumnya. "Belum tahu, kami tidak diberitahu kalau klien kami dikenakan pasal pencucian uang. Makanya saya sekarang mau menjenguk ke Rutan," kata Tommy Sihotang
Sampai saat ini pun, menurutnya, KPK belum menjelaskan uang yang mana yang dikenakan pasal TPPU. "Klien kita itu dihubungkan dengan mana?, Kalau dibilang cuci uang, uang dari mana?. Kita masah pelajari, kan mesti terbukti dulu. Itu yang belum jelas, Johan (Johan Budi SP, juru bicara KPK) hanya mengatakan DS kena pasal TPPU, uang apa, mengalir kemana, dan dari mana tidak dijelaskan," ujarnya.
Hotma Sitompul juga menegaskan bahwa dirinya selaku kuasa hukum tidak tidak diberitahu mengenai pasal baru yang dikenakan oleh KPK pada kliennya. "Tanya ke KPK sudah punya bukti apa. Kita semua (tim kuasa hukum DS) tahunya dari media bahwa ada pasal TPPU dikenakan pada dia (DS). Kenapa ngak dari mula. Tapi kami siap membuktikan terbalik," ujarnya sebelum menuju ke Rutan Guntur.
Seperti diberitakan, KPK menetapkan pasal TPPU pada Djoko Susilo. Pasal TPPU ini merupakan upaya KPK dalam menimbulkan efek jera. Pasal 18 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi mengatur soal pidana tambahan berupa penggantian uang kerugian negara. Perampasan barang bergerak atau tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi oleh seorang terdakwa. "Harus dibuktikan dulu, mana uangnya yang didapat dari hasil kejahatan, mana yang tidak," pungkas Hotma Sitompul.(bhc/din) |