Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu 2014
Tim Prabowo-Hatta Bantah Adanya Kesalahan Data Dalam Sidang Sengketa Pilpres
Tuesday 12 Aug 2014 17:02:06
 

Ilustrasi. Tim Pengacara Prabowo-Hatta saat sidang gugatan kecurangan Pilpres 2014 di MK, Jakarta.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa ada kesalahan data yang diajukan oleh kuasa hukum Prabowo - Hatta.

Pihak saksi KPU mempersoalkan adanya kesalahan data tempat pemungutan suara (TPS), dikatakan bahwa banyak TPS yang dipermasalahkan oleh Tim Prabowo-Hatta sebenarnya tidak ada. Kuasa Hukum KPU juga menyatakan ada banyak kesalahan pembacaan data yang dilakukan oleh pihak termohon.

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta, Mahendradatta membantah tudingan dari KPU mengenai banyaknya kesalahan data yang diajukan oleh pihaknya dalam persidangan.

"Kami yakin sepenuhnya dengan data-data yang diajukan dalam persidangan, Kami juga siap mengadu data yang dipermasalahkan oleh KPU, justru KPU yang seharusnya membaca data dengan benar." tegas Mahendradatta, Slasa (12/8).

Mahendradatta juga mengatakan banyak data KPU yang salah, "Justru KPU sendiri yang banyak melakukan kesalahan data. Kita buktikan saja nanti melalui proses persidangan." tandasnya.(pgr/mega/aziz/arya/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu 2014
 
  Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
  3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
  Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
  NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
  Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2