Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Monopoli
Timbulkan Monopoli dan Diskriminasi, UU BPJS Digugat
Thursday 08 Jan 2015 12:11:09
 

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, di Jl. Merdeka Barat no 6 Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110?.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Enam Pemohon yang terdiri dari dua perusahaan pemberi kerja, dua perusahaan jasa penyedia layanan kesehatan (perusahaan asuransi), dan dua orang warga negara Indonesia selaku pekerja mengajukan pengujian terhadap ketentuan yang mewajibkan memilih BPJS sebagai penyelenggara jaminan sosial bagi pekerja. Para Pemohon secara berurutan, yaitu PT Papan Nirwana, PT Cahaya Medika Health Care, PT Ramamuza Bhakti Husada, PT Abdiwaluyo Mitrasejahtera, Sarju, dan Imron Sarbini. Sidang perdana perkara nomor 138/PUU-XII/2014 itu digelar Rabu (7/1) di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Para Pemohon merasa ketentuan Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), ayat (2) huruf c, dan ayat (4), Pasal Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 55 Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam permohonannya, Para Pemohon menyatakan kewajiban untuk mendaftarkan kepada BPJS menyebabkan pemberi kerja (Pemohon I dan Pemohon II) tidak bisa untuk memilih penyelenggara jaminan sosial (jaminan kesehatan) lainnya. Padahal, masih dalam permohonan Para Pemohon, jaminan sosial lainnya yang nyata-nyata lebih baik dari BPJS.

Sebagai pemberi kerja (perusahaan, red) merasa dirugikan dengan kewajiban mendaftarkan pekerja/karyawannya ke BPJS, terlebih dikarenakan adanya sanksi administratif kepada pemberi kerja bila tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS. Sanksi administratif tersebut tercantum dalam Pasal 17 ayat (1), ayat (2) huruf c, dan ayat (4) UU BPJS yang digugat oleh Para Pemohon.

Monopoli

Tidak hanya itu, adanya kewajiban untuk memilih BPJS sebagai sebagai penyelenggara jaminan sosial pekerja menyebabkan monopoli dalam penyelenggaraan jasa layanan sosial. Padahal, penyelenggaraan jasa layanan sosial harus dilaksanakan secara demokratis. Monopoli ini berimbas langsung kepada penyedia jasa layanan kesehatan lainnya (perusahaan asuransi lainnya, red) seperti yang dialami Pemohon III dan Pemohon IV. PT Ramamuza Bhakti Husada dan PT Abdiwaluyo Mitrasejahtera selaku Pemohon III dan IV tidak lagi dapat berpartisipasi dalam memberikan pelayanan kesehatan.

Aan Eko Widiarto selaku kuasa hukum Para Pemohon dalam persidangan yang dipimpin Hakim Konstitusi Aswanto mengatakan Pemohon I dan II tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik dari BPJS untuk pekerjanya. “Pemohon I dan II setidak-tidaknya mengalami kerugian yang diderita yaitu tidak bisa memberikan pelayanan yang lebih baik daripada yang disediakan oleh BPSJ. Dan itu sebenarnya sudah dijamin dalam Pasal 28H ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” ujar Aan.

Diskriminatif

Selain itu, Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang BPJS juga dianggap memberi sanksi bersifat diskriminatif terkait kewajiban mendaftarkan BPJS bagi para pekerja. Sebab, pada pasal a quo dinyatakan pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan ketentuan untuk mendaftarkan BPJS bagi pekerjanya dikenai sanksi administratif. Pasal tersebut diartikan oleh Pemohon bahwa penyelenggara negara tidak dikenai sanksi administratif bila tidak mendaftarkan BPJS bagi pekerja/pegawainya.

“Itu (ketentuan Pasal 17 ayat (1), red) ada perlakuan yang diskriminatif untuk perbuatan yang sama dalam konteks pengenaan sanksinya. Ini juga melanggar hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28I ayat (2). Lebih lanjut juga terkait dengan sanksi berupa tidak mendapat pelayanan publik tertentu bagi pemberi kerja. Ini kami pandang juga telah melanggar Pasal 28I ayat (1) bahwa setiap pribadi diakui sama di hadapan hukum,” tegas Aan yang juga memaparkan nominal kerugian finansial yang diderita Para Pemohon.(mk/Yusti Nurul Agustin/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Monopoli
 
  Muhajir Mengapresiasi Putusan MK terkait Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  Ahli: UU Larangan Praktik Monopoli untuk Ciptakan Iklim Usaha Kondusif
  Baleg Bentuk Panja RUU Larangan Praktik Monopoli
  Diperlukan UU yang Kuat untuk Kendalikan Monopoli
  Timbulkan Monopoli dan Diskriminasi, UU BPJS Digugat
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2