Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilgub Jabar
Timses Aher: Di Panwaslu Pasangan Nomor Lima Paling Banyak Melanggar
Thursday 07 Mar 2013 23:16:11
 

Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Manajer Media Center Aher-Deddy, Supriyatno Yudi menyatakan berdasarkan temuan Panwaslu (Pengawas Pemilu) Jawa Barat, pasangan nomor 5 adalah pasangan yang paling banyak melakukan kecurangan.

"Coba chek di Panwaslu, pasangan nomor mana saja yang paling banyak melanggar. Saya dapat info pasangan nomor 5 yang paling banyak melakukan pelanggaran," ujarnya saat jumpa pers di Gedung DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), TB Simatupang, Jakarta, Kamis (7/3).

Supriyatno menambahkan, salah satu bentuk kecurangannya adalah menggerakkan perangkat aparatur desa di Kabupaten Majalengka. "Dari kepala desa hingga, aparaturnya itu dikerahkan untuk kampanye kemenangan pasangan nomor 5," tegasnya.

Bahkan, Supriyatno mengakui ada Kepala Desa di Majalengka sebagai Saksi di Tempat Pemilihan Suara (TPS).

Meski demikian, dari sekian banyak pelanggaran yang ada. Pihak Panwaslu hanya beberapa yang bisa ditindak lanjuti. "Seperti pengerahan PNS (Pegawai Negeri Sipil) menjadi tim kemenangan," tutur Supriyatno.

Atas dasar itulah, pihaknya siap menghadapi gugatan salah satu calon Gubernur Jawa Barat (Jabar) Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki di Mahkamah Konstitusi.

Seperti diketahui, kemarin tim advokasi Paten mengajukan "gugatan" ke MK Jakarta atas hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2013.

"Iya, kami mendaftarkan gugatan ke MK," kata Wakil Koordinator Media Center Paten, Waras Wasisto, kemarin.

Menurut Wasisto, pihak sudah mengumpulkan berbagai bukti terkait kecurangan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar.

"Kami ingin semuanya siap saat mendaftarkan gugatan, kemarin-kemarin kami kumpulkan bukti dulu," kata Waras.

Dengan gugatan itu, Ia berharap MK mengambil keputusan tepat soal hasil rekapitulasi Pilgub Jabar. "Kami optimistis MK akan mengubah keputusan terkait pilgub," ujarnya.

Waras menambahkan, langkah Hukum yang dilakukannya sudah sesuai Undang-Undang. "Langkah itu diambil karena disinyalir terjadi banyak kecurangan. Kami ingin proses demokrasi benar-benar berjalan dengan baik," tutur Waras.

Beberapa dugaan pelanggaran yang disorot PDIP adalah, banyaknya buruh yang tidak bisa menggunakan hak pilih, tidak adanya TPS di rumah sakit, hingga dugaan Money Politic yang dilakukan kandidat lain.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar menetapkan pasangan nomor 4 Ahmad Heryawan - Deddy Mizwar sebagai pemenang.

Berdasarkan hasil akhir perhitungan suara secara manual, pasangan Aher dan Demiz memperoleh suara terbanyak, 6.515.313 suara, disusul pasangan Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki sebanyak 5.714.997 suara.

Sedangkan pasangan nomor 3 Dede Yusuf-Lex Laksamana mendapatkan suara sebanyak 5.077.522. Pasangan nomor 2 Yance-Tatang memperoleh 2.448.358 suara dan pasangan Dikdik-Toyib memperoleh 359.233 suara.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > Pilgub Jabar
 
  Survei Pilgub Jabar 2018, Ridwan Kamil Kalah Jauh Lawan Deddy Mizwar
  Gerindra Tidak Ada Titik Temu dengan Ridwan Kamil
  MK Tolak Gugatan Pilkada Rieke-Teten
  Saksi KPU dan Saksi AHER-Demiz Bantah Keterangan Saksi Pemohon
  Rieke Sambangi Buruh PT Matahari Cimahi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2