Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Kasus Century
Timwas Century Akan Sambangi Rumah Anas
Thursday 28 Feb 2013 23:08:32
 

Bambang Soesatyo, anggota DPR RI yang juga sebagai Timwas Century saat keluar gedung KPK, Kamis (28/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bambang Soesatyo, Anggota Timwas Century DPR RI, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/2) mengungkapkan jadwal kerja Tim Pengawas (Timwas) Century. Pekan depan, tim kecil bentukan Timwas Century akan mendatangi kediaman Anas Urbaningrum, eks Ketua Umum Demokrat. Kunjungan itu untuk mengonfirmasi keterangan Anas di media, bahwa Anas diduga mengatahui seluk-beluk kasus Century ini.

Bambang Soesatyo usai diperiksa KPK terkait Simulator SIM menjelaskan bahwa tim kecil itu pekan depan akan datang ke kediaman Anas Urbaningrum untuk menggali dan mendapatkan apakah Anas mempunyai bukti-bukti baru dalam skandal tersebut. "Tim kecil melakukan langkah awal, mungkin minggu depan akan berkunjung ke rumah Anas," kata Bambang.

Rencana menyambangi rumah Anas karena politisi Demokrat itu, di beberapa media mengaku tahu tentang kasus Century. Nah, tim itu untuk mendapatkan keterangan langsung dari Anas. "Kami akan konfirmasi langsung," tambahnya.

Jika Anas memang benar mempunyai bukti-bukti, maka Timwas akan mengagendakan untuk mengundang Anas ke gedung DPR RI. "Ya Anas akan dipanggil di DPR," imbuhnya. Berdasar Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Century, menyimpulkan adanya ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular tersebut.

BI merubah peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP. Salah satunya dengan mengubah Peraturan Bank Indonesia No. 10/26/PBI/2008 tentang Persyaratan Pemberian FPJP, dari semula dengan CAR 8% menjadi CAR positif.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan satu tersangka yakni Budi Mulya. KPK sebenarnya juga akan menetapkan tersangka pada Siti Fajriah, namun yang bersangkutan saat ini sedang sakit. Sehingga KPK menunda untuk mengeluarkan surat perintah Penyidikan (Sprindik). Siti Fajriyah adalah mantan Deputi Pengawasan Bang Indonesia, sedangkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia.

Yang menjadi pertanyaan Timwas Century, jika bawahan Gubernur BI sudah dinyatakan bersalah. Mengapa Gubernur BI yang saat itu dijabat Wakil Presiden RI, Boediono belum ditetapkan tersangka. Atas pernyataan ini, ketua KPK Abraham Samad sudah menjelaskan.

Menurut Abraham, saat rapat dengan Timwas Century, Rabu (27/2) di gedung DPR RI mengatakan, untuk memproses ke peran Boediono, pihaknya harus memeriksa Budi Mulya terlebih dahulu. "Akan memeriksa Budy Mulya dulu sebagai tersangka. Setelah itu bisa dilanjutkan ke pak Boediono," ujar Abraham Samad.

Seperti diketahui, Bank Century mendapat kucuran dana secara bertahap, tahap pertama bank tersebut menerima Rp 2,7 triliun pada 23 November 2008. Tahap kedua, pada 5 Desember 2008 sebesar Rp 2,2 triliun, tahap ketiga pada 3 Februari 2009 sebesar Rp 1,1 triliun dan tahap keempat pada 24 Juli 2009 sebesar Rp 630 miliar, sehingga total dana talangan adalah mencapai Rp 6,7 triliun.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Century
 
  Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
  SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
  Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
  Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
  Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2