Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Bola
Tindakan Represif Personel TNI terhadap Suporter di Stadion Kanjuruhan Malang Bakal Diproses Pidana
2022-10-03 22:13:15
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan, para personel TNI bertindak represif terhadap suporter di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, bakal diproses pidana.

Menurutnya, tindakan kekerasan oleh anggota TNI kepada warga sipil merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan hal itu berlebihan.

"Jadi kita tidak akan mengarah pada disiplin, tidak!. Tetapi pidana, karena memang itu sudah sangat berlebihan," cetus Andika di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (3/10).

Jenderal Andika mengatakan bahwa TNI telah melakukan investigasi dan upaya hukum terkait tragedi ini. Ia pun menegaskan tindakan represif yang dilakukan sudah di luar kewenangan personel TNI.

"Karena memang tidak boleh terjadi lagi dan bukan tugas mereka untuk melakukan yang terlihat di video itu," beber mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) itu.

Andika menilai personel TNI yang melakukan tindakan represif tak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pengamanan. Bagi dia, tindak kekerasan yang dilakukan bukan dalam rangka mempertahankan diri, melainkan menyerang suporter.

"Yang terlihat viral kemarin itu bukan dalam rangka mempertahankan diri. Itu (tindakan oknum TNI) termasuk bagi saya masuk ke tindak pidana," lugasnya.

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, terjadi usai pertandingan sepakbola liga Indonesia antara Arema FC melawan Persebaya, Sabtu (1/10) sore.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2