Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Guru
Tingkatkan Kesejahteraan Guru Agama di Jakarta, Anies Terima Piagam Penghargaan Kemenag RI
2020-01-17 13:30:10
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerima piagam penghargaan dari Kementerian Agama (Kemenag) RI atas kontribusi Pemprov DKI Jakarta dalam pengembangan pendidikan agama dan keagamaan di Provinsi DKI Jakarta.

Piagam penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Menteri Agama RI, Fachrul Razi, dalam kegiatan 'Malam Tasyakuran: Hari Amal Bakti ke-74 Kementerian Agama 2020' di ruang Auditorum Kementerian Agama RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/1).

"Pemprov DKI Jakarta ingin agar warga Jakarta bisa merasakan kesetaraan di dalam pelayanan, termasuk bagi mereka yang bekerja di bidang pendidikan. Sebagian dari guru-guru kita berada di bawah naungan Pemprov DKI Jakarta, sebagian berada di bahwa naungan Kanwil Kementerian Agama. Nah, kami ingin mendukung para guru yang mengajar anak-anak di Jakarta, yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, dalam bentuk hibah," ujar Anies, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Perlu diketahui, Pemprov DKI Jakarta menyalurkan dana hibah kepada Kanwil Kemenag RI di DKI Jakarta sekitar Rp 400 Miliar untuk kesejahteraan guru agama di Jakarta. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga telah memberikan bantuan operasional bagi rumah-rumah ibadah seluruh agama di wilayah DKI Jakarta.

Anies juga menegaskan komitmennya agar kehidupan beragama di Jakarta semakin maju dan berkembang. Anies menceritakan salah satu bantuan Pemprov DKI Jakarta yang belum lama ini diberikan yaitu hibah krematorium di Cilincing, agar biaya kremasi dapat lebih terjangkau oleh seluruh lapisan umat Hindu di Jakarta.

"Ini baru tahap awal. InsyaAllah ke depannya nanti kita berharap akan bisa ada program gabungan yang lebih baik, sehingga semua pendidik di Jakarta bisa mendapatkan kesetaraan di dalam kesejahteraannya. Saya ingin sampaikan terima kasih kepada Kementerian Agama yang memberikan penghargaan ini. PR kita masih banyak. Rencana kita masih banyak. InsyaAllah di tahun-tahun ke depan, kita akan terus tingkatkan," terangnya.

Perlu diketahui, penghargaan Kemenag RI juga diberikan kepada 5 Kepala Daerah lainnya, yaitu;

1. Gubernur Kalimantan Barat yang menghibahkan tanah untuk asrama Haji sekitar 12 hektar

2. Gubernur Riau yang menghibahkan tanah untuk 56 lokasi KUA

3. Wali Kota Kupang yang menghibahkan 942 meter persegi untuk rumah ibadah umat Budha.

4. Bupati Bondowoso yang menghibahkan 18 miliar rupiah untuk kesejahteraan guru di pondok pesantren

5. Bupati Bolaang Mongondow yang menghibakan Rp 4,2 miliar untuk Bimbingan Masyarakat (Bimas) Hindu

Menteri Agama RI, Fachrul Razi, dalam sambutannya mengungkapkan, tugas pemerintah ke depan adalah upaya memoderasi beragama agar tercipta kerukunan di tengah masyarakat. Menag RI kemudian menyatakan bahwa manusia diciptakan berbeda-beda untuk saling mengenal dan bukan untuk saling bermusuhan.

"Dan (kebijakan hibah) ini kita sangat hargai. Bukan saja besarnya angkanya, tapi kepedulian tanpa mempedulikan apapun agamanya," tandasnya.(beritajakarta/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2