Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Jakarta
Tinjau Langsung Penyaluran BST, Anies Pastikan Proses Distribusi Berjalan Tertib
2021-01-14 07:35:12
 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau langsung pelaksanaan penyaluran BST.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau langsung pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Palmeriam 01 dan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kayu Manis 01, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (13/1). Penyaluran BST ini merupakan upaya untuk meringankan dampak ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19.

"Jadi pagi ini kami memantau distribusi BST di SDN Palmeriam 01 dan SDN Kayu Manis 01. Prosesnya berjalan baik dan tertib dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ucap Anies, usai peninjauan seperti dikutip dari Siaran Pers PPID DKI Jakarta, Rabu (13/1).

Dalam peninjauannya Anies juga menitipkan pesan kepada para penerima BST agar menggunakan dana bantuan tersebut dengan bijak dan memprioritaskan kebutuhan keluarga sehingga dana bantuan tak digunakan untuk kebutuhan tersier, yang tak memberi dampak pada perekonomian dan kebutuhan pokok keluarga.

"Bapak-bapak diingat ya. Uangnya untuk kebutuhan keluarga. Kalau sempat juga buat menghidupkan lagi usaha Bapak-bapak dan Ibu-ibu. Mudah-mudahan lancar semua ya," pesannya ke warga penerima BST.

Besaran BST DKI Jakarta adalah sejumlah Rp 300 ribu per bulan yang diberikan selama empat bulan mulai dari bulan Januari hingga April 2021. BST disalurkan kepada 1.055.216 penerima manfaat yang dilakukan 2021 secara bertahap dan bergiliran dari satu wilayah administrasi DKI Jakarta ke wilayah administrasi lainnya.

Lokasi penyaluran terdapat total 814 titik sekolah yang tersebar di enam wilayah kota/kabupaten administrasi dengan 160 titik sekolah yang digunakan setiap hari untuk penyaluran.(beritajakarta/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2