Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Aceh
Tokoh Masyarakat 5 Kecamatan Gelar Rapat Koordinasi Tanggulangi Hama Gajah
Thursday 26 Jun 2014 01:55:55
 

Dari kanan kekiri, Camat kecamatan Serba Jadi Kamaruddin S.Sos, Camat Rantau Perlak Samsul SH, Camat Penarun Jaman S.Pd, anggota DPRA terpilih Iskandar Alfalaqi, Babinsa dari Danramil dan utusan Posek Rantau Perlak.(Foto: BH/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM – Tokoh masyarakat dan unsur Muspika 5 Kecamatan dalam wilayah kabupaten Aceh Timur, Rabu (25/6) menggelar rapat koordinasi dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam wilayah Aceh Timur dan Kota Langsa, di Aula kantor Camat Kematan Rantau Perlak Kabupaten Aceh Timur . Pertemuan tersebut untuk pembahasan rencana pencegahan terhadap gangguan hama satwa liar, Gajah, Harimau dan Buaya sungai.

Hadir dalam Acara tersebut anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Iskandar Alfalaqi, pada kesempatan tersebut dia sangat mendukung langkah langkah yang telah diambil oleh tokoh masyarakat dan Camat di 5 kecamatan dalam hal menanggulangi hama satwa liar yang dilindungi itu.

Menurut Iskandar “Persoaalan gajah ini, persoalan yang sudah menahun, pada tahun 2009 tim ini sudah di bentuk, menurur saya tim ini jalan di tempat, dan perlu di garis bawahi ini bukan tanggung jawab BKSDA saja, bahkan permohonan bibit pengganti dari instansi terkait sampai hari ini belum di tanggapi, saya sangat sepakat ada dua hal terkait penangkaran gajah, yang pertama harus memperjaga jarak rentang gajah dengan pemukiman penduduk, yang kedua harus menjaga eko sistem alam dan ekowisata, dalam hal ini anggaran sangat di butuhkan untuk penangkaran, hal ini pernah di lakukan oleh suku anak dalam di Jambi,“ ujar Iskandar.

“Gajah, “satwa liar yang dilindungi dalam kurun waktu 5 tahun terakhir sangat meresahkan petani di lima kecamatan; masing masing kecamatan Lokop, Peunarun, Birem Bayeun, Serba Jadio dan Kecamatan Rantau Perlak sangat meresahkan, di samping memakan tanaman juga menghancurkan rumah penduduk. Menurut salah seorang tokoh masyarakat ketua Mukim kemukiman Nurul A,la Nasir Ibrahim, kendala utama saat pengusiran, namun terkendala saat di usir gajah gajah tersebut masuk ke areal Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Ata Kana, lahannya sangat semak, “gajah gajah masuk ke areal tersebut,“ ujar Nasir.

Camat kecamatan Rantau Perlak Samsul SH, menyebutkan hasil dari rapat koordinasi pada hari ini akan kita bawa ke tingkat kabupaten bahkan ke tingkat Provinsi, untuk kita bahas anggaran dan tempat penangkaran satwa liar (Gajah) agar tidak mengganggu tanaman masyarakat lagi, "kita perlu mencari solusi dari mana kita mendapatkan dana (anggaran) nanti juga kita juga akan mengundang seluruh perusahaan yang ada di kabupaten Aceh Timur, melalui program CSR nya, jangan dia orang luar Aceh enak enak mengambil keuntungan masyarakat di sini yang jadi korban,“ sebut Samsul.

Camat Kecamatan Peunarun Jaman SPd, menyebutkan kendalanya perusahaan yang ada di Aceh Timur saat ini belum mau bekerja sama dengan Pemerintah dalam hal penangkaran Gajah. Hal senada juga di sampaikan Camat kecamatan Serba Jadi Kamaruddi S.Sos, hama Gajah ini sudah lama menyerang petani di 5 kecamatan ini, "hingga saat ini belum di temukan cara menanggulanginya, program penanggulangan dengan penangkaran gajah perlu dukungan dan kerja sama dari semua pihak, itu sangat perlu, “sebut Kamaruddin.

Sementara, kepala staf Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bambang Harsoyo di dampingi stafnya Jafar Sidiq menunding, maraknya pembukaan lahan perkebunan baru dan penebangan liar mengakibatkan hewan satwa liar yang di lindungi tersebut habitatnya terganggu, "sehingga dia (gajah) turun ke pemukiman penduduk untuk mencari makan, solusinya kita harus membuat penangkaran, namun kendalanya di anggaran, bahkan pada tahun 2009 bupati waktu itu Muslim Hasballah sudah membentuk tim untuk penangkaran Gajah dengan surat keputusan No 525/57/2009, namun jalan di tempat, karena tidak ada anggaran, hari ini kita mulai dari nol kembali, “ sebut Bambang.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2