Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Jalan Tol
Tol Jakarta-Merak Rawan Kecelakaan
Friday 12 Aug 2011 17:04:10
 

Perbaikan jalan tol. (Foto: tmcmetro)
 
SERPONG-Ruas Tol Tangerang-Merak, Banten sepanjang 72,45 kilometer, terbilang rawan kecelakaan. Apalagi saat arus mudik dan arus balik Lebaran nanti. Selain itu, pengguna tol Tangerang-Merak harus menghadapi penyempitan jalan menyusul perbaikan yang sedang dilakukan di beberapa titik.

Perbaikan ruas tol membuat antrean dan pengguna tol terpaksa mengurangi kecepatan kendaraannya. Kondisi ini membuat pengguna jalan tol Tangerang-Merak kecewa. "Dari dulu, Tol Tangerang-Merak tidak pernah beres," ujar Sayuti, salah seorang pengguna jalan tol tersebut, Jumat (12/8).

Ia mengharapkan pengelola tersebut segera memperbaiki berbagai kekurangan serta kerusakan jalan tol tersebut, agar pengguna jasa tidak harus berlama-lama merasa dirugikan. Apalagi dengan tarif tol yang terus naik, namun tidak pernah diimbangi peningkatan layanan.

Sementara itu, Manager Pelayanan Lantas dan Informasi Operasi Jasa Marga cabang Serang Rahmatullah, membenarkan adanya titik rawan kecelakaan. Titik rawan kecelakaan tersebut berada di Km 40- Km 60 Tol Tangerang-Merak.

"Ada 20 Km yang harus diwaspadai pemudik pengguna Tol Tangerang-Merak. Kami hanya bisa mengimbau pengguna jasa jalan tol ini berhati-hati serta mengurani kecepatannya, karena sudah pasti laju kendaraan bakal berkurang," ujar Rahmatullah. (r17)



 
   Berita Terkait > Jalan Tol
 
  Daftar 7 Ruas Tol Baru yang Beroperasi Gratis pada Libur Natal dan Tahun Baru
  Ini 9 Jenis Kartu yang Bisa Dipakai untuk Bayar Tol
  Balas Pengkritik, Presiden: Kalau Enggak Mau Bayar Lewat Jalan Nasional
  Tindakan Korupsi Pembangunan Tol Layang MBZ Mempermalukan Bangsa
  Asyik! Jakarta-Bandung Lewat Tol Ini Tak Sampai 1 Jam
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2