Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
WhatsApp
Tolak Aturan Baru, Pengguna WhatsApp akan Tak Bisa Kirim Pesan
2021-02-22 14:22:22
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aturan privasi baru WhatsApp diundur dari awalnya Februari, mulai berlaku pada 15 Mei karena suara penolakan yang meluas. Jika sebelumnya pengguna WhatsApp yang menolak aturan baru itu disebut tak bisa lagi menggunakan aplikasinya, ketentuan baru lebih lunak tapi tetap saja menyulitkan.
Berdasarkan email yang dikirimkan oleh WhatsApp ke mitranya, TechCrunch melaporkan bahwa WhatsApp akan secara perlahan meminta user menerima aturan baru di tanggal 15 Mei agar bisa menggunakan fungsi WhatsApp secara penuh.

WhatsApp dalam konfirmasinya telah membenarkan rencana tersebut. Fungsi menerima panggilan dan notifikasi pun akan dibatasi hanya selama beberapa minggu.

Pasalnya pada masa tenggang itu, WhatsApp akan menandai pengguna yang belum menyetujui aturan baru sebagai akun yang tidak aktif. Akun yang tidak aktif otomatis akan dihapus setelah 120 hari.

Maka tetap hanya ada dua opsi bagi user, menerima aturan privasi baru atau pindah ke aplikasi lain. Memang diberikan kelonggaran daripada sebelumnya, akan tetapi tetap saja jika user menolak kebijakan baru itu, mereka pada akhirnya tidak bisa lagi memakai WhatsApp.

WhatsApp sendiri terus berusaha keras agar aturan baru itu tersosialisasi dengan baik dan tidak disalahpahami oleh pengguna. Terutama bahwa aturan baru ini sama sekali tidak membuat pesan kurang aman karena komunikasi tetap disandi dan hanya bisa dibaca oleh pengirim dan penerimanya.

WhatsApp APAC Communications Director Sravanthi Dev mengatakan bahwa WhatsApp menyadari adanya miskomunikasi yang terjadi sehingga muncul interpretasi yang salah terkait isi kebijakan privasi baru WhatsApp.

"Cara kami berkomunikasi di Januari (lewat status WhatsApp) membuat kebingungan dan orang-orang semakin menaruh perhatian. Itu alasannya kami selalu berusaha mengunggah informasi dengan cara berbeda. Ada yang ingin kami beritahukan ke orang-orang dan memberi mereka lebih banyak waktu untuk mengetahui lebih dalam," ujar Sravanthi.

Apa yang terjadi jika pengguna menolak? "Untuk jangka pendek, para user tersebut akan bisa menerima panggilan dan notifikasi, tapi tidak akan bisa membaca atau mengirimkan pesan dari aplikasi," sebut WhatsApp seperti dikutip detikINET dari Tech Crunch, Senin (22/2).(fyk/detik/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Eks Mendag Thomas Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Bawaslu Sebut Ada 195 Kasus Dugaan Tidak Netral Kepala Desa sejak Pilkada 2024 Dimulai

Gigih Usir Penjajah dan Dijuluki 'Napoleon der Bataks', Rondahaim Saragih Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya dan Pengacara Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap

 

ads2

  Berita Terkini
 
Eks Mendag Thomas Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Bawaslu Sebut Ada 195 Kasus Dugaan Tidak Netral Kepala Desa sejak Pilkada 2024 Dimulai

Gigih Usir Penjajah dan Dijuluki 'Napoleon der Bataks', Rondahaim Saragih Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya dan Pengacara Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap

Keluhkan Pendirian PMA, Investor Asing Ajukan Gugatan ke PN Jaksel

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2