Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi IV DPR
Tolak Keras Rencana 'Penjualan' Bandara dan Pelabuhan kepada Asing
2017-11-16 12:17:36
 

Ilustrasi. Gedung DPR RI, di Senayan Jakarta.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto menolak keras rencana pemerintah yang akan menawarkan pengoperasian sejumlah bandara dan pelabuhan kepada asing. Pasalnya, keterlibatan asing dalam pengoperasian bandara dan pelabuhan akan berpotensi melemahkan bahkan menghilangkan kontrol karantina.

"Jika pengoperasian sejumlah bandara dan pelabuhan diserahkan kepada asing, maka dikhawatirkan kontrol karantina yang lemah. Hal itu tentu akan menimbulkan kerawanan. Salah satunya adalah dengan masuknya produk-produk pertanian ilegal dari luar yang membawa organisme hama/penyakit akan lebih semakin mudah masuk ke Indonesia," ujar Hermanto dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (16/11).

Dilanjutkannya, organisme hama/penyakit yang terbawa melalui produk-produk pertanian ilegal dari luar itu, jika lolos dan masuk ke Indonesia selanjutnya akan masuk ke sistem tanah dan tumbuhan/hewan.

"Organisme tersebut kemudian menginfeksi tumbuhan dan hewan ternak kita. Akibat infeksi tersebut, produktivitas pertanian kita akan rendah. Hal ini tentu akan sangat mengganggu kedaulatan pangan kita," paparnya.

Karantina, tambah politisi Fraksi PKS ini, merupakan benteng pertahanan negara yang berperan sangat penting dalam mencegah masuknya produk-produk pertanian illegal, pembawa hama dan penyakit.

"Karena itu jangan serahkan pengelolaan benteng pertahanan negara kepada asing," tegasnya.(ayu/sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2