Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi IV DPR
Tolak Keras Rencana 'Penjualan' Bandara dan Pelabuhan kepada Asing
2017-11-16 12:17:36
 

Ilustrasi. Gedung DPR RI, di Senayan Jakarta.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto menolak keras rencana pemerintah yang akan menawarkan pengoperasian sejumlah bandara dan pelabuhan kepada asing. Pasalnya, keterlibatan asing dalam pengoperasian bandara dan pelabuhan akan berpotensi melemahkan bahkan menghilangkan kontrol karantina.

"Jika pengoperasian sejumlah bandara dan pelabuhan diserahkan kepada asing, maka dikhawatirkan kontrol karantina yang lemah. Hal itu tentu akan menimbulkan kerawanan. Salah satunya adalah dengan masuknya produk-produk pertanian ilegal dari luar yang membawa organisme hama/penyakit akan lebih semakin mudah masuk ke Indonesia," ujar Hermanto dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (16/11).

Dilanjutkannya, organisme hama/penyakit yang terbawa melalui produk-produk pertanian ilegal dari luar itu, jika lolos dan masuk ke Indonesia selanjutnya akan masuk ke sistem tanah dan tumbuhan/hewan.

"Organisme tersebut kemudian menginfeksi tumbuhan dan hewan ternak kita. Akibat infeksi tersebut, produktivitas pertanian kita akan rendah. Hal ini tentu akan sangat mengganggu kedaulatan pangan kita," paparnya.

Karantina, tambah politisi Fraksi PKS ini, merupakan benteng pertahanan negara yang berperan sangat penting dalam mencegah masuknya produk-produk pertanian illegal, pembawa hama dan penyakit.

"Karena itu jangan serahkan pengelolaan benteng pertahanan negara kepada asing," tegasnya.(ayu/sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2