Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KSPSI
Tolak RUU Ormas, KSPSI Demo DPR RI
Tuesday 25 Jun 2013 14:42:53
 

Demo Gerakan yang Menolak RU Ormas ini seperti: Imparsial, ICW, KontraS, LBH Jakarta, Elsam, Wahid Institute, WALHI, Falun Gong Indonesia, Greenpeace Indonesia, Arus Pelangi, PBHI, HRWG, dan Setara Institute.(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hari ini, Selasa (25/6), DPR RI akan mengesahkan RUU Ormas. Ini merupakan ancaman nyata bagi dinamika kebebasan berserikat dan berkumpul. Setelah RUU Intelijen pada 2011, kini giliran RUU Ormas. Belum lagi RUU Kamnas, yang juga sebentar lagi menyusul. Untuk itu, hal ini jelas-jelas tidak diterima oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang saat ini masih berdemo di depan gedung DPRI.

Sandi, Koordinator Lapangan (Korlap) KSPSI dalam orasinya dengan tegas menolak mentah-mentah, dengan akan disahkannya RUU Ormas hari ini.

"Kami dari SPSI menolak RUU Ormas, apalagi para anggota Dewan yang sedang berada di dalam gedung sana, jangan sahkan RU Ormas," ujarnya.

Sebab mereka menilai, jika RUu Ormas ini disahkan, maka akan timbul 3 kekacauan mendasar:

1. RUU Ormas mengembalikan Politik sebagai Panglima.
2. RUU Ormas memukul rata dan membatasi seluruh jenis organisasi.
3. RUU Ormas membuka peluang kembalinya sejarah represi, terhadap kebebasan berserikat berkumpul di Indonesia.

"Jika RUU Ormas ini disahkan nantinya, maka kami akan terus melakukan kampanye penolakan Caleg, yang mengesahkan RUU Ormas ini hingga Pemilu 2014 nanti. Dan kami akan sebarkan nama-nama yang mengesahkan RUU Ormas itu ke seluruh rakyat Indonesia, agar tidak memilih mereka," pungkasnya.

Adapun Gerakan yang Menolak RU Ormas ini seperti: Imparsial, ICW, KontraS, LBH Jakarta, Elsam, Wahid Institute, WALHI, Falun Gong Indonesia, Greenpeace Indonesia, Arus Pelangi, PBHI, HRWG, dan Setara Institute.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2