Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Suap Pajak Sidoarjo
Tommy Mendapat Ancaman, Bhakti Investama Mengaku Tidak Ada Urusan
Thursday 21 Jun 2012 20:34:35
 

Tommy Hendratno saat usai diperiksa KPK (Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Tersangka kasus restitusi pajak, Tommy Hendratno mengaku, mendapat ancaman saat berada di dalam rumah tahanan Polda Metro Jaya. Sehingga mantan Kasi Pengawasan dan Konsultasi di KPP Sidoarjo itu berencana minta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal itulah yang disampaikan, Pengacara Tommy, Tito Hananta Kusuma di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (21/6). Meski demikan, Tito enggan menjelaskan secara rinci ancaman seperti apa dan dari siapa. "Yang jelas dia merasa tidak nyaman. Saya juga tidak mau dikatakan menuduh nanti," kilahnya.

Sedangkan, rencana mengajukan perlindungan ke LPSK masih dipertimbangkan dan kubu Tommy masih akan melihat perkembangannya kedepan. "Saya juga akan mempertimbangkan klien saya untuk mendapat perlindungan dari LPSK," ujar Tito Hananta.

Sementara itu, kuasa hukum Bhakti Investama Andi Simangunsong, meyatakan pihaknya tidak pernah mengancam Tommy. "Jadi diancam gitu? Kita nggak ada urusanlah. Kami dari awal kan jelas, sama sekali tidak terkait dengan kasus ini, apalagi ancam mengancam," tuturnya saat dihubung wartawan.

Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini Tommy juga resmi mengajukan permohonan untuk diizinkan melaporkan gratifikasi yang diterimanya ke KPK. Gratifikasi itu adalah uang yang diterima Tommy dari James Gunarjo senilai Rp280 juta yang terdiri dari pemberian dari James Rp180 juta dan pelunasan hutang James Rp100 juta.

Tommy sendiri, tertangkap saat melakukan transaksi mencurigakan dengan James Gunarjo yang tak lain adalah konsultan freelance PT Agis. Keduanya ditangkap KPK pada Kamis (06/06/12) lalu.
Di dalam penangkapan itu, KPK mengamankan sedikitnya uang dalam pecahan lima puluh ribu dan seratus ribu dengan total Rp280 juta. Mereka pun langsung ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. Dalam pengembangan kasus ini, KPK kemudian menggeledah MNC Tower di Kebon Sirih, Jakarta beberapa waktu lalu.

Penggeledahan ini diduga ada keterkaitan dengan status James yang bekerja di perusahaan tersebut. Buntut dari kasus ini, KPK berencana akan memanggil CEO MNC Group, Harry Tanoe pada Kamis (28/6/ 2012).(dbs/biz)







 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2