JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Tersangka kasus restitusi pajak, Tommy Hendratno mengaku, mendapat ancaman saat berada di dalam rumah tahanan Polda Metro Jaya. Sehingga mantan Kasi Pengawasan dan Konsultasi di KPP Sidoarjo itu berencana minta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal itulah yang disampaikan, Pengacara Tommy, Tito Hananta Kusuma di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (21/6). Meski demikan, Tito enggan menjelaskan secara rinci ancaman seperti apa dan dari siapa. "Yang jelas dia merasa tidak nyaman. Saya juga tidak mau dikatakan menuduh nanti," kilahnya.
Sedangkan, rencana mengajukan perlindungan ke LPSK masih dipertimbangkan dan kubu Tommy masih akan melihat perkembangannya kedepan. "Saya juga akan mempertimbangkan klien saya untuk mendapat perlindungan dari LPSK," ujar Tito Hananta.
Sementara itu, kuasa hukum Bhakti Investama Andi Simangunsong, meyatakan pihaknya tidak pernah mengancam Tommy. "Jadi diancam gitu? Kita nggak ada urusanlah. Kami dari awal kan jelas, sama sekali tidak terkait dengan kasus ini, apalagi ancam mengancam," tuturnya saat dihubung wartawan.
Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini Tommy juga resmi mengajukan permohonan untuk diizinkan melaporkan gratifikasi yang diterimanya ke KPK. Gratifikasi itu adalah uang yang diterima Tommy dari James Gunarjo senilai Rp280 juta yang terdiri dari pemberian dari James Rp180 juta dan pelunasan hutang James Rp100 juta.
Tommy sendiri, tertangkap saat melakukan transaksi mencurigakan dengan James Gunarjo yang tak lain adalah konsultan freelance PT Agis. Keduanya ditangkap KPK pada Kamis (06/06/12) lalu.
Di dalam penangkapan itu, KPK mengamankan sedikitnya uang dalam pecahan lima puluh ribu dan seratus ribu dengan total Rp280 juta. Mereka pun langsung ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. Dalam pengembangan kasus ini, KPK kemudian menggeledah MNC Tower di Kebon Sirih, Jakarta beberapa waktu lalu.
Penggeledahan ini diduga ada keterkaitan dengan status James yang bekerja di perusahaan tersebut. Buntut dari kasus ini, KPK berencana akan memanggil CEO MNC Group, Harry Tanoe pada Kamis (28/6/ 2012).(dbs/biz)
|