Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Bea dan Cukai
Total 19 Kontainer Ikan Ilegal akan Diekspor Digagalkan KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok
Tuesday 14 Jul 2015 17:13:42
 

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro (tengah), saat menjelaskan kepada awak media pada jumpa pers di Pelabuhan Tanjung Priok bersama kepala Badan Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta Senin (13/7).(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal hasil perikanan sebanyak total 19 kontainer, berdasarkan memiliki perkiraan nilai barang sebesar kisaran Rp.9.677.912.069 rupiah atau 9,6 milyar rupiah dengan negara tujuan yakni Vietnam, Singapura, SriLanka, Amerika Serikat, Malaysia,dan Cina.

"Tujuan ekspor ke Vietnam, Malaysia Singapura Ekspor ilegal, dengan modus, sistem kontrol, pencegahan atas masalah identifikasi, pengamanan dan proses. Syarat hasil ekspor perikanan dan tidak teregistrasi, eksportasinya sendiri tidak memiliki. Jika Ekspor ini tidak dicegah dan ke negara tujuan. Belum terkonfirmasi barang tersebut dapat dikonsumsi oleh negara lain," ujar Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, saat menjelaskan kepada awak media pada jumpa pers di Pelabuhan Tanjung Priok bersama kepala Badan Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta Senin (13/7).

Adapun negara tujuan Vietnam, Singapura, SriLanka, Amerika Serikat, Malaysia,dan Cina, para Eksportir (pemilik barang) menggunakan nama perusahaan sebagai eksportir / pemberitahu yakni PT. SAU, PT . NMM, CV OAB, PT GBP , PT. IM , PT PP, CV AM, PT SDF , PD JA , PT HMR , dan PT . CWT. "Berdasarkan informasi dan hasil koordinasi dengan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan hasil Perikanan kelas I Jakarta II. Diketahui bahwa, terdapat MoU antara Pemerintah Indonesia dengan beberapa mitra terkait ekspor hasil perikanan, yaitu China, Vietnam, Korea, Canada, Russia, Uni Eropa, dan Norwegia. Syarat setiap ekspor hasil perikanan ke negara mitra hanya dapat dilakukan oleh Eksportir yang sudah ter-Registrasi pada Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan dan memiliki sertifikat HACCP sebagai syarat ekspor hasil perikanan, dan dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan untuk konsumsi manusia.

"Ini merupakan salah satu tindakan yang dilakukan oleh bea cukai untuk menangani hal ini, Dirjen Bea Cukai, Koordinasi antara Kemenkeu dan KKP Koordinasi sudah bagus. Dan analisa intelijen kita, Ini tidak teregistrasi dan tidak sesuai dengan dokumen HACCP," tegas Menkeu Bambang P.S. Brodjonegoro.

"Berdasarkan hasil analisa Intelijen, bahwa Eksportir tersebut tidak terdaftar dan tidak memiliki sertifikat HACCP, totalnya ada 33 kontainer. Dimana awalnya ada 14 kontainer, dan Belitung, Jawa Barat dan Jawa tengah, UU 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dan tindakan lanjutnya akan kami serahkan ke badan karantina ikan. Balai karantina Kementerian Kelautan dan Perikanan," imbuh kepala Bea dan Cukai, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi.

Karantina Ikan (dibawah KKP). Kemenkeu melalui Dirjen bea cukai, KKP melalui badan Karantina ikan dirjen bea cukai melalui badan dan karantina ikan 14 dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang), dimana ada 19 kontainer berisi komposisi perikanan, dengan nilai kisaran 9,7 Milyar.

Modus eksportir tidak memiliki sertifikat HACCP (Health Analisys Critical Control Point) sistem kontrol dalam upaya pencegahan dalam masalah identifikasi kritik dan proses produksi. Keamanan dan standar dari ikan itu sendiri, kemudian ekspornya tidak sesuai untuk standar mutu yang aman untuk dikonsumsi oleh manusia. Yang jelek nantinya nama Indonesia, "Jadi penting bagi kita menjaga nama baik Indonesia, dari Ekspor Ilegal, Ekspor hasil Laut (hasil perikanan laut). Salah satu kewajiban Indonesia mencegah, tidak ada surat dan perusahan ini tidak teregister, " jelasnya.

Berdasarkan pasal 21 nomor 31 thn 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU no 45 thn 2009, setiap orang yang melakukan pemasukan atau pengeluaran ikan dan/ hasil perikana dan/ atau ke wilayah Republik Indonesia harus melengkapunya dengan sertifikat keseharan untuk konsumsi manusia.

Sertifikat yang dikeluarkan oleh laboratorium yang ditunjuk oleh pemerintah yang menyatakan bahwa, ikan dan hasil perikanan telah memenuhi persyaratan jaminan mutu dan keamanan untuk konsumsi manusia. Pasal 5 ayat 5 peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No Per.19/MEN/2010 tentang pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan, "Sertifikat kesehatan dapat diberikan apabila unit pengolahan ikan konsisten dalam memenuhi persyaratan penerapan HACCP."

Dugaan pelanggaran UU no 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 45 tahun 2009 pasal 90. Dalam Dokumen PEB jenis barang tersebut adalah Salted Jelly Fish, Frozen Cray Fish, Frozen Beam, frozen Squid Ring, Frozen Wholen Clena Squid, Frozen Coral Troud, Frozen Gonggong, Frozen Spanish Mackerel, Frozen Whole Round Squid, Frozen Fish Fillet, Frozen Tuna Loin, Frosen Muroaji, Dried Shark Skin dan Driedn Shark Bone, Assorted Dried Fish dan Dried Kooney, Dry FISH, Frozen Shrimp, Assorted Varieties of Dried Fish, Frozen Spanish Mackerel, Frozen Shark Fisk dan Tempat (lokasi) di JICT, MAL, dan KOJA.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2