SIDOARJO, Berita HUKUM - Slamet Maulana alias Ade divonis 6 bulan penjara. Korban kriminalisasi wartawan ini harus pasrah menerima ganjaran hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur kepadanya pada, Kamis (2//9) siang,
_Baca di sini: http://amunisinews.co.id/wartawan-korban-kriminalisasi-divonis-6-bulan-penjara/
Sidang dipimpin Hakim Ketua I Ketut Suarta, SH, MH, dengan dua hakim anggota Suprayogi, SH, MH dan satu hakim anggota pengganti, dibantu Panitera Ifan Salafi, SH dan JPU dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo Guntur Wijaksono, SH dan Betty, SH, namun kali ini terdakwa tidak didampingi oleh Pengacara dari salah satu tim Kuasa Hukumnya karena bersamaan sidang di Surabaya.
Kasus dan vonis bersalah melanggar pasal-pasal UU ITE dan KUHP yang menimpa Ade, wartawan media online beritarakyat.com ini menjadi perhatian serius bagi para tokoh jurnalis lokal maupun nasional. Wilson Lalengke, Ketua Umum PPWI di Jakarta misalnya, sangat menyesalkan keputusan PN Sidoarjo itu.
"Saya amat menyesalkan keputusan majelis hakim PN Sidoarjo terhadap wartawan Slamet Maulana itu. Dari kasus ini, saya berpendapat bahwa para oknum hakim yang mengadili kasus itu layak dimasukkan dalam kelompok pemasung atau pembajak kemerdekaan pers Indonesia," tegas Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.
Lebih jauh Wilson menjelaskan bahwa para jurnalis di seluruh Indonesia menolak putusan pengadilan sesat di Sidoarjo tersebut. Menurutnya, para oknum hakim itu tidak pantas menggunakan toga kemuliaan sebagai 'Wakil Tuhan' karena ternyata mereka menjadi bagian dari pelindung para pengusaha esek-esek di Sidoarjo selama ini.
"Langsung maupun tidak langsung, para oknum hakim itu dapat dianggap sebagai pelindung para pengusaha maksiat berkedok cafe dan karaoke X2 dan D'Top di Sidoarjo sana. Vonis bersalah atas pemberitaan praktek esek-esek di karaoke X2 yang dijatuhkan hakim kepada penulis beritanya, Slamet Maulana merupakan angin surga bagi pengusaha tersebut, jika ada pemberitaan media terkait praktek mesum di tempat itu, mereka hanya cukup lapor polisi, wartawan ditangkap, dan disidangkan. Hakimnya pasti menghukum wartawannya dengan ganjaran minimal 6 bulan," beber tokoh pejuang jurnalis Indonesia, yang juga menjabat sebagai Ketua Sekretariat Bersama Pers Indonesia itu, melalui jaringan WhatsApp messenger-nya, Jum'at (21/9).
Sebagai antisipasi berlanjutnya 'program kriminalisasi' terhadap wartawan di masa mendatang, Wilson menyerukan agar seluruh wartawan di tanah air bersatu dan memperjuangkan penerapan UU Pers dan menolak penerapan pasal-pasal ITE serta KUHP terhadap kegiatan jurnalisme. Dewan Pers yang selama ini turut serta dalam upaya mengkriminalisasi para pekerja pers juga perlu dibenahi.
"Menurut saya, seluruh wartawan Indonesia harus bersatu, kita harus melawan segala upaya kriminalisasi terhadap jurnalis melalui penerapan UU Pers yang menjamin kemerdekaan pers di negeri ini. Termasuk Dewan Pers harus direformasi atau dibubarkan sekalian, karena selama ini lembaga tersebut telah menjadi bagian dari para pembajak kemerdekaan pers kita," jelasnya ketika dimintai sarannya atas maraknya kasus kriminalisasi terhadap karya jurnalistik di berbagai daerah saat ini dan di masa mendatang.
Beberapa langkah yang akan dilakukan para organisasi pers dalam waktu dekat ini, kata Wilson lagi, adalah melakukan upaya hukum maupun legislasi dalam rangka mewujudkan dunia pers Indonesia yang merdeka. "Kita harus berjuang melalui jalur hukum di pengadilan serta legislasi di MK, MA, dan DPR. Jika tidak, jurnalisme sebagai alat pengawasan pemerintahan dan kontrol sosial di negara demokrasi ini akan mandul, tumpul, dan akhirnya mati," pungkas alumni pascasarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, Inggris itu.(HWL/Red/bh/sya) |