Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Bus TransJakarta
Transjakarta Sosialisasikan Jak Lingko Saat Car Free Day
2019-02-11 11:01:30
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta (PT Transjakarta) bekerja sama dengan Motion Radio 97.5 FM menyelenggarakan sosialisasi layanan transportasi terintegrasi Jak Lingko.

Pelaksanaan kegiatan yang bertepatan dengan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day di depan Halte Sarinah, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, tersebut mengangkat tema "Jak Lingko and Motion Radio on Car Free Day".

Kepala Divisi Promosi PT Transjakarta, Vero Carloza mengatakan, pihaknya ingin warga Jakarta semakin mengenal Jak Lingko sebagai layanan transportasi umum terintegrasi yang murah, aman, dan nyaman.

"Dalam kegiatan sosialisasi ini, warga bisa langsung bertanya hal-hal berkaitan dengan Jak Lingko kepada Pak Achmad Izzul Waro selaku Direktur Pelayanan dan Pengembangan PT Transjakarta," ujarnya, Minggu (10/2).

Vero menjelaskan, sosialisasi juga menyasar generasi milenial agar lebih tertarik menggunakan transportasi umum untuk menunjang mobilitasnya.

"Pada kesempatan itu kita juga menginformasikan layanan baru Jak 51 rute Budi Luhur-Taman Kota," terangnya.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga memfasilitasi masyarakat yang ingin memiliki Kartu Jak Lingko.

"Kami juga adakan hiburan yang dipentaskan oleh Kojek Rapper Betawi, serta doorprize," tandasnya.

Untuk diketahui, saat ini total sudah ada 30 rute terintegrasi Jak Lingko dengan jumlah total 696 bus dari sembilan operator.

Adapun operator yang sudah bergabung dengan Jak Lingko yakni, Koperasi Wahana Kalpika (KWK), Puskopau, PT Lestari Surya Gamapersada, Koperasi Budi Luhur, Kopamilet, Komilet Jaya, Komika, Purimas, dan Kolamas.

Sementara, berikut ini pertanyaan yang sering ditanyakan; Jak Lingko adalah sistem integrasi transportasi publik di Jakarta yang juga merupakan transformasi dari program OK-Otrip.

Jak Lingko memiliki makna, Jak berarti Jakarta; Lingko berarti jejaring atau integrasi yang diambil dari sistem persawahan tanah adat di Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Lingko berbentuk seperti jaring laba - laba yang terintegrasi. Nama ini dipilih karena mencerminkan makna jejaring atau integrasi seperti sistem transportasi yang akan dibangun di DKI Jakarta.

1.Apa yang dimaksud dengan Jak Lingko?

Jawab: Jak Lingko adalah transformasi dari OK-Otrip yang merupakan sistem transportasi yang terintegrasi (integrasi rute, integrasi manajemen, dan integrasi pembayaran) dimana integrasi layanan transportasi publik di Jakarta yang semakin luas. Integrasi ini tidak hanya melibatkan integrasi antara bus besar, bus medium, dan bus kecil di Transjakarta tetapi juga akan melibatkan transportasi berbasis rel yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seperti; MRT, LRT, dan sebagainya.

2. Mulai kapankah Jak Lingko mulai diimplementasikan?

Jawab: Jak Lingko secara resmi sudah diresmikan oleh Gubernur pada 1 Oktober hanya saja untuk perubahan ataupun implementasi di lapangan akan dilaksanakan secara bertahap.

3. Apa perbedaan Jak Lingko dengan OK-Otrip?

Jawab: Tidak ada perbedaan, OK-Otrip adalah bagian dari Jak Lingko dengan jangkauan integrasi yang lebih luas dan mencakup transportasi publik di DKI Jakarta.

4. Jika perbedaan hanya nama, berarti skema tarif ok otrip tetap dapat digunakan (tiga jam hanya 5000)?

Jawab: Benar, untuk tarif Rp 5000 per 3 jam ini tetap berlaku bagi seluruh transportasi darat yang terintegrasi dengan Jak Lingko seperti yang telah diatur dalam pergub no. 98 tahun 2018, sementara untuk transportasi berbasis rel akan menunggu keputusan lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

5. Apa kartu Jak Lingko bisa di tap dengan skema ok otrip?

Jawab: Skema tarif OK-Otrip tetap berlaku pada sistem Jak Lingko dan berlaku pada bus kecil, bus medium, dan bus besar yang dikelola oleh Transjakarta. Untuk implementasi pada transportasi berbasis rel akan menunggu keputusan lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

6. Bagaimana mekanisme penggunaan Jak Lingko? Apakah bisa dicontohkan?

Jawab:

ilustrasinya seperti berikut ini :

Tanpa Jak Lingko

Jam 07:05 tap in di Transjakarta : 3500

Jam 07:50 tap out.

Jam 09:10 tap in di Transjakarta : 3500

Jam 09:40 tap out.

Jam 10:00 tap in di Transjakarta : 3500

Jam 11:00 tap out.

Dengan Jak Lingko

Jam 07:05 tap in di Transjakarta : 3500

Jam 07:50 tap out.

Jam 09:10 tap in di Transjakarta : 1500

Jam 09:40 tap out.

Jam 10:00 tap in di Transjakarta : 0

Jam 11:00 tap out.

Tanpa Jak Lingko

Jam 08:15 tap in di Transjakarta : 3500

Jam 09:50 tap out.

Jam 14:20 tap in di Transjakarta : 3500

Jam 16:00 tap out.

Dengan Jak Lingko

Jam 08:15 tap in di Transjakarta : 3500

Jam 09:50 tap out.

Jam 14:20 tap in di Transjakarta : 3500

Jam 16:00 tap out.

7. Apakah layanan Jak Lingko ini dapat diakses menggunakan kartu eticket yg sudah ada saat ini?
Jawab: Untuk bisa menikmati layanan Jak Lingko, Anda harus menggunakan kartu Jak Lingko. Namun kartu eticket yang ada saat ini tetap dapat digunakan seperti biasa dengan tarif reguler (bukan tarif Jak Lingko).

8. Kenapa harus menggunakan kartu berbeda? Kenapa tidak menggunakan kartu eticket yang sudah ada saja?
Jawab: Karena adanya perbedaan kebijakan tarif antara layanan regular dengan layanan Jak Lingko.

9. Kalau saya hanya naik transjakarta untuk ke kantor sehari-hari, apakah saya perlu membeli kartu Jak Lingko?

Jawab: Pelanggan tidak wajib membeli kartu Jak Lingko, namun jika pelanggan ingin menikmati layanan Jak Lingko yaitu dengan tarif maksimal Rp. 5.000,- dalam durasi tiga jam (untuk transportasi berbasis jalan), pelanggan dapat membeli kartu Jak Lingko di halte - halte Transjakarta sementara untuk penerapan tarif di transportasi berbasis rel akan diumumkan selanjutnya oleh Pemprov DKI Jakarta, MRT dan LRT.

10. Apakah jika saya pemegang kartu layanan gratis (TJ Card), saya dapat menikmati layanan Jak Lingko di moda transportasi lain yang terintegrasi dengan Jak Lingko?

Jawab: Iya, saat ini pemegang kartu layanan gratis (TJ Card) tetap dapat menikmati layanan gratis yang terintegrasi Jak Lingko di transportasi berbasis jalan (bus kecil, bus medium, dan bus besar) jika sudah dilakukan reperso (registrasi perpanjangan) di bank DKI cabang wali kota Jakarta. Sementara untuk transportasi yang berbasis rel akan menunggu keputusan lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

11. Apakah saya dapat meminjamkan kartu saya kepada pelanggan lainnya atau sudah diberlakukan one man one card untuk Jak Lingko?

Jawab: Kartu Jak Lingko seperti halnya kartu OK-Otrip sudah menggunakan sistem one man one ticket sehingga satu kartu hanya dapat digunakan oleh satu pelanggan

12. Jika saya sudah memiliki kartu OK-Otrip, apakah nantinya saya wajib membeli kartu Jak Lingko atau nanti akan ada penukaran kartu?

Jawab: Tidak perlu, karena sistem integrasi yang diterapkan pada OK-Otrip juga diterapkan pada Jak Lingko.

13. Di manakah saya dapat membeli kartu Jak Lingko?

Jawab: Kartu Jak Lingko dapat dibeli di halte Transjakarta dan bus kecil Jak Lingko. Informasi lokasi penjualan kartu Jak Lingko akan selalu di-update di media sosial Transjakarta.

14. Jika saya memiliki saran dan masukan mengenai Jak Lingko, ke manakah saya harus menyampaikannya?

Jawab: Anda dapat menghubungi call center Transjakarta 1500-102 atau mention akun twitter resmi Transjakarta@PT_Transjakarta, Pemprov DKI Jakarta @DKIJakarta, MRT Jakarta @mrtjakarta, LRT Jakarta @lrtjakarta dan Jakarta Smart City @JSCLounge.(beritajakarta/transjakarta/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Bus Transjakarta
 
  Kasus Kecelakaan Bus Transjakarta di Halte Cawang-Ciliwung di SP3, Tersangka Meninggal Dunia
  PT Transjakarta Sediakan Takjil Gratis Saat Berbuka Puasa
  Seluruh Halte Transjakarta Tersedia WIFI Berkecepatan Tinggi Tanpa Bayar
  Mantan Dirut Transjakarta Donny Andy Saragih Akan Dicekal ke Luar Negeri
  Mulai Februari Pengguna Layanan Transjakarta Wajib Tap In Tap Out
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2