Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
TNI-Polri
Tujuh Arahan Pokok Jokowi untuk TNI dan Polri
Saturday 30 Jan 2016 09:46:28
 

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memberikan tujuh arahan pokok kepada jajaran pimpinan TNI dan Polri.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memberikan tujuh arahan pokok kepada jajaran pimpinan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Auditorium STIK - PTIK Jakarta, Jumat (29/1).

Tujuh arahan dari Jokowi adalah, pertama jajaran TNI-Polri wajib memperkuat sinergitas, menghilangkan kompartementalisasi, dan kompetisi sektoral.

Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah mengapresiasi prestasi TNI-Polri dalam penanggulangan kerusuhan di Poso (Sulawesi Tengah), pemadaman kebakaran hutan, evakuasi eks Gafatar, dan aksi teror di Jalan MH Thamrin.
“Diperlukan penguatan sinergitas secara terstruktur melalui pendidikan dan latihan bersama, gelar pengamanan, hingga operasi gabungan. Di tahun 2016 ini, diharapkan tidak lagi ada kasus perselisihan TNI dan Polri yang berujung kepada kekerasan fisik antar anggota,” kata Jokowi.

Kedua, TNI-Polri harus siap dan sigap bergerak mengatasi kejadian insendentil. TNI- POLRI harus selalu siap dan sigap digerakkan ketika negara membutuhkan seperti saat terjadi bencana alam.

Arahan ketiga adalah, Presiden Jokowi meminta seluruh jajaran TNI- Polri ikut mendukung program-program prioritas yang sedang dijalankan pemerintah. Keempat, pada era kompetisi yang semakin terbuka ini, TNI-Polri wajib meningkatkan produktivitas serta daya saing, baik di bidang pangan, energi, maupun kemaritiman.

Arahan kelima, kata Presiden Jokowi, TNI-Polri berkewajiban untuk meningkatkan kemampuan antisipatif, terutama dalam cegah konflik sosial, terorisme dan gangguan keamanan lainnya. “Jangan hanya menjadi pemadam kebakaran,” ujarnya.
Keenam, TNI-Polri harus melek teknologi informasi sehingga bisa memberikan respons lebih cepat dalam penyebarkan informasi. Arahan ketujuh Presiden Jokowi adalah menginstruksikan seluruh jajaran pimpinan TNI dan Polri turun ke lapangan.

Jokowi menyampaikan jajaran pimpinan TNI-POLRI tidak hanya bekerja dari belakang meja. Lihat langsung kondisi di lapangan, karena kondisi lapangan bisa sangat dinamis. Beri solusi cepat dilapangan, ketika timbul ancaman pada keamanan nasional.(bh/as)



 
   Berita Terkait > TNI-Polri
 
  13 Lokasi GaGe PPKM Level 2 Jakarta Tetap Belaku Bagi Kendaraan Plat Hitam TNI-Polri
  HUT TNI ke-76, Kabid Propam Polda Metro: Sinergitas TNI-Polri Akan Selalu Mewarnai Perjalanan Bangsa
  Kapolri Ingin Pos Penyekatan Kabupaten dan Kota di Bangka Belitung Dioptimalkan
  TNI-Polri dan Pemprov DKI Jakarta: Malam Takbiran Dirumah Saja, Tidak Boleh Berkerumun
  Polri dan TNI Gelar Rakor Awal Antisipasi Lonjakan Arus Balik Lebaran 2021
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2