Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Kejahatan Cyber
Tujuh Kejahatan Cyber Sita Perhatian Dunia
Thursday 05 Apr 2012 22:26:10
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
BeritaHUKUM.com – Kejahatan dalam dunia maya (cyber crime) merupakan perkembangan kejahatan transnasional yang sangat dikhawatirkan penduduk dunia. Pesatnya perkembangan di bidang teknologi informasi merupakan dampak akan kompleksnya kebutuhan manusia akan informasi.

Dalam konvensi PBB tahun 1995 dan terakhir pada konvensi Palermo 2000, disebutkan tentang pemberantasan kejahatan. Terdapat 17 jenis kejahatan berada pada level kejahatan serius. Tindak pidana pencucian uang menduduki peringkat pertama disusul kejahatan korupsi dan penyelundupan. Kejahatan inilah yang dikategorikan international serious crime, tapi bukan extraordinary crime.

Deklarasi ASEAN pada tanggal 20 Desember 1997 di Manila menyatakan kriteria kejahatan transnasional pada Cyber Crime menempati peringkat ke delapan atau yang terakhir sesudah kejahatan narkotika, pencucian uang, penculikan manusia, pembajakan di laut, perusakan data, penghinaan dan ancaman hak asasi.

Berikut adalah 7 kejahatan di dunia maya yang menyita perhatian masyarakat internasional. meskipun nama-nama mereka adalah samaran, tapi mereka nyata adanya.

1. Kejahatan Kodiak (1994), yang mencuri uang transfer sebesar 10,7 juta dollar melalui kaki tangannya di Finlandia, AS, Jerman, Israel dan Inggris.

2. Diusia belia, Don Fanucci (15)
melakukan rangkaian serangan, Februari 2000, terhadap beberapa situs web komersil ber-traffick tinggi. Kerusakan ekonomi secara global sebagai akibat serangannya diyakini mencapai 7,5 juta hingga 1,2 milyar dollar.

3. Pencipta virus e-mail “Love Bug”, Pox,
diduga telah menginfeksi dan melumpuhkan lebih dari 50 juta komputer dan jaringan pada 4 Mei 2000. Virus tersebut juga menyerang komputer-komputer milik Pentagon, CIA dan organisasi-organisasi besar lainnya

4. Pemalsu kartu kredit, Mishkal,
dituduh salah satu godfather pemalsu kartu kredit di Eropa Timur. Bersama rekannya, Mishkal dituduh memproduksi secara masal kartu kredit dan debet palsu. Pada satu titik, mereka dilaporkan memiliki pendapatan hingga 100.000 dollar/hari.

5. The Wiz (23) dan Piotrek (27)
dari Chelyabinsk, Rusia, dihukum untuk sejumlah tuntutan perkomplotan berbagai kejahatan komputer dan penipuan mengikat melawan lembaga-lembaga keuangan di Seattle, Los Angeles dan Texas. Di antaranya, mereka mencuri database dari sekitar 50.000 kartu kredit. Keduanya didenda dan dihukum sedikitnya tiga tahun penjara.

6. Roper, Red_Skwyre, dan Dragov
merupakan otak pelaku dari jaringan kejahatan dunia maya dengan memeras uang sejumlah bank, kasino internet, dan berbagai bisnis berbasis web lainnya. Strategi mereka sederhana, yakni meng-hack dan menahan proses transaksi rekening untuk sebuah tebusan sebesar 40.000 dollar. Didakwa menyebabkan kerusakan langsung lebih dari 2 juta poundstarling dan kerusakan-kerusakan tidak langsung sekitar 40 juta poundstarling. Dalam bulan Oktober 2007, trio itu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

7. Bandit memanipulasi sekitar 500.000 komputer dan menyewakannya untuk aktivitas kejahatan. Dia ditangkap pada bulan November 2005 dalam sebuah operasi FBI. (dbs/sya/boy)




 
   Berita Terkait > Kejahatan Cyber
 
  Online Banking Sasaran Terbesar Kejahatan Cyber
  Kaspersky Lab Makin Agresif Perangi Kejahatan Cyber
  Trend Micro Bantu Interpol Perangi Kejahatan Cyber
  Facebook Bantu FBI Tangkap Pelaku Kejahatan Cyber
  Kejahatan Cyber Terbuka Lebar di Internet UKM
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2