Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kekerasan
Tukang Gorengan Jadi Korban Salah Tangkap Polisi
Saturday 16 Jun 2012 00:23:35
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dua anggota polisi dari Polres Banten, melakukan penyiksaan terhadap tukang gorengan agar mengaku sebagi pencopet.

Menurut Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane,kejadian ini bermula saat korban bernama Jumhani naik kereta api menuju ke Serang, Banten. Tiba-tiba Jumhani ditangkap dua orang polisi di Stasiun Serang. “Korban pun ditahan selama 9 hari di Polres Serang, dia disiksa dan disuruh mengaku sebagai pencopet," ujarnya saat dihubungi wartawan, Jumat (15/6).

Tidak hanya ditahan, polisi juga menyita uang tunai milik korban sebesar Rp 1,3 juta, begitu juga dengan KTP dan dompet korban pun ikut raib. Setelah 9 hari meringkuk di tahanan, korban dibebaskan oleh petugas namun barang-barang miliknya tidak dikembalikan.

Lebih lanjut, Neta menjelaskan, korban mengalami trauma walaupun sudah melaporkan sewenang-wenang polisi ke Propam Polda Banten. "Dia masih trauma, sebelumnya dia sudah melapor ke Propam Polda Banten," lanjutnya.

Untuk itu, Neta mendesak kedua polisi yang menangkap dan menyiksa pedagang gorengan ini dipecat dari kesatuannya. Karena tidak pantas menjadi polisi. “ Selain itu Kapolres Serang juga harus dicopot, karena tidak peduli dengan apa yang terjadi di kantornya," imbuhnya.

Pada kesempatan yang terpisah, Kapolda Banten Brigjen Pol Eko Hadi Sutedjo menyatakan, akan menindak tegas terhadap oknum aparat kepolisian Resor Serang yang diduga telah melakukan salah tangkap terhadap seorang warga Lebak. "Seorang yang diduga pelakunya sudah kami tahan, jika terbukti akan kami tindak tegas. Harusnya kasus ini jangan sampai terjadi," katanya saat ditemui wartawan di kantornya.

Eko menambahkan, saat ini pihaknya sudah mengamankan salah seorang oknum anggota Polres Serang yang diduga sebagai salah seorang pelaku salah tangkap."Yang bersangkutan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Banten," ungkapnya. (mdc/red)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2