JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dua anggota polisi dari Polres Banten, melakukan penyiksaan terhadap tukang gorengan agar mengaku sebagi pencopet.
Menurut Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane,kejadian ini bermula saat korban bernama Jumhani naik kereta api menuju ke Serang, Banten. Tiba-tiba Jumhani ditangkap dua orang polisi di Stasiun Serang. “Korban pun ditahan selama 9 hari di Polres Serang, dia disiksa dan disuruh mengaku sebagai pencopet," ujarnya saat dihubungi wartawan, Jumat (15/6).
Tidak hanya ditahan, polisi juga menyita uang tunai milik korban sebesar Rp 1,3 juta, begitu juga dengan KTP dan dompet korban pun ikut raib. Setelah 9 hari meringkuk di tahanan, korban dibebaskan oleh petugas namun barang-barang miliknya tidak dikembalikan.
Lebih lanjut, Neta menjelaskan, korban mengalami trauma walaupun sudah melaporkan sewenang-wenang polisi ke Propam Polda Banten. "Dia masih trauma, sebelumnya dia sudah melapor ke Propam Polda Banten," lanjutnya.
Untuk itu, Neta mendesak kedua polisi yang menangkap dan menyiksa pedagang gorengan ini dipecat dari kesatuannya. Karena tidak pantas menjadi polisi. “ Selain itu Kapolres Serang juga harus dicopot, karena tidak peduli dengan apa yang terjadi di kantornya," imbuhnya.
Pada kesempatan yang terpisah, Kapolda Banten Brigjen Pol Eko Hadi Sutedjo menyatakan, akan menindak tegas terhadap oknum aparat kepolisian Resor Serang yang diduga telah melakukan salah tangkap terhadap seorang warga Lebak. "Seorang yang diduga pelakunya sudah kami tahan, jika terbukti akan kami tindak tegas. Harusnya kasus ini jangan sampai terjadi," katanya saat ditemui wartawan di kantornya.
Eko menambahkan, saat ini pihaknya sudah mengamankan salah seorang oknum anggota Polres Serang yang diduga sebagai salah seorang pelaku salah tangkap."Yang bersangkutan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Banten," ungkapnya. (mdc/red)
|