Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Kerusakan Hutan
Tumpang Tindih Dalam Tudingan Pelanggaran Komitmen Konservasi Asia Pulp And Paper
Tuesday 02 Apr 2013 20:37:28
 

Penebangan hutan alami di Kalbar yang disinyalir dilakukan oleh penyuplai independen APP.(Foto: RPHK)
 
KALBAR, Berita HUKUM - Hari Senin (1/4), tim dari Relawan Pemantau Hutan Kalimantan (RPHK) telah menuding raksasa bisnis kertas Indonesia, Asia Pulp and Paper telah melanggar komitmen baru konservasi hutan yang baru saja mereka luncurkan awal tahun ini.

Laporan yang disampaikan oleh RPHK ini sebenarnya mengacu pada dua perusahaan yang menjadi penyuplai independen untuk Asia Pulp and Paper, bukan perusahaan yang dimiliki langsung oleh Asia Pulp and Paper. Dibawah komitmen konservasi baru yang dilansir APP awal tahun ini, mereka akan memutus kontrak dengan pihak perusahaan penyuplai yang melanggar komitmen untuk tidak lagi menebang hutan alami. Terkait hal ini, maka APP dinilai tidak melanggar komitmen mereka sendiri kecuali kemudian terbukti di belakang hari bahwa kedua perusahaan penyuplai ini memang menebang hutan gambut dan hutan alami.

APP sendiri saat ini mengatakan bahwa mereka tengah melakukan investigasi terkait kasus ini. Dalam laporan yang disampaikan, di lahan yang izin kelolanya dimiliki oleh PT Daya Tani Kalbar, terdapat tumpang tindih perizinan lahan dengan pertambangan batubara, kendati pertambangannya sendiri berada jauh dari lokasi penebangan hutan ini, namun hal ini menjadikan semakin sulit untuk menentukan siapa sebenarnya pemilik hak pengelolaan atas tanah ini. Akibatnya, terjadi beberapa klaim yang muncul dari berbagai pihak, termasuk perusahaan, individu dan komunitas atas perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Kendati demikian, bukan hal yang mengagetkan bagi para aktivis lingkungan yang skeptis terhadap kebijakan konservasi baru APP ini akibat sejarah masa lalu: produsen kertas raksasa ini pernah tiga kali melanggar komitmen konservasi mereka sebelumnya, untuk tidak lagi menebang hutan alami yaitu di tahun 2004, 2007 dan 2009. Kali ini ambisi APP dalam memenuhi komitmen lingkungan mereka nampaknya lebih serius, sehingga membuat organisasi lingkungan sekelas Greenpeace yang terkenal dengan ketajaman kampanye mereka terhadap APP bersabar menunggu perkembangan. Kampanye serupa yang dilakukan Greenpeace, telah mengakibatkan kerugian jutan dollar bagi APP tahun 2009 silam.

Pihak Greenpeace sendiri yang terlibat dalam menjaga kepatuhan komitmen APP lewat pengawasan bersama, masih menunggu apakah pihak perusahaan akan sepenuhnya menjalankan komitmen yang sudah dilakukan. Namun, Greenpeace akan tetap meminta pihak pembeli kertas untuk menghindari merek dagang dari APP hingga mereka terbukti menjalankan komitmen mereka.

Hal serupa juga digaungkan oleh Walhi, yang merupakan salah satu organisasi lingkungan terbesar di Indonesia. “Kami meminta kepada para pihak pembeli kertas di seluruh dunia untuk tetap menunggu hingga keluar verifikasi resmi dari lembaga yang independen terkait implementasi kebijakan konservasi hutan yang dilakukan oleh APP, sebelum hal ini jelas sebaiknya tidak melakukan pembelian,” ungkap Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Barat, Anton P Wijaya dalam pernyataannya.

“Berlanjutnya penebangan dan pembangunan kanal oleh perusahaan penyuplai yang bekerja untuk APP tanpa mempertimbangkan nilai-nilai konservasi, stok karbon dan gambut merupakan sebuah indikasi buruk terhadap implementasi komitmen APP yang telah digaungkan ke seluruh dunia,” katanya, seperti dikutip dari mongabay.co.id.

Sebagian besar lahan yang telah dikonversi oleh APP berada di pulau Sumatera. Menurut sejumlah pakar lingkungan, produksi kertas APP telah memakan hutan hujan tropis seluas 2 juta hektar sejak pertengahan tahun 1980-an silam, dan menyebabkan rusaknya habitat satwa liar dan terancam di pulau tersebut.(mgb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kerusakan Hutan
 
  MA Vonis PT Merbau Pelalawan Lestari Bayar Denda Rp 16 Triliun atas Perusakan Lingkungan
  Pemerintah: Pemanfaatan Barang Bukti Kayu, Potensi Modus Baru Pembalakan Liar
  IDM Desak Perbup dan Perkab Sorong Dicabut terkait Tata Hutan
  Ribuan Hektar Hutan di Minsel Rusak
  Rehabilitasi Hutan Agar Lestari
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2