JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menjadwalkan akan membayar tunjangan guru untuk triwulan pertama tahun 2014 pada akhir bulan Maret 2014 ini. Pembayaran dilakukan melalui mekanisme transfer daerah.
“Akhir Maret itu guru-guru sudah bisa lihat, apakah tunjangannya sudah bisa disalurkan, melalui web kemdikbud,” kata Mendikbud Mohammad Nuh, pada jumpa pers penutupan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2014, di Jakarta, Jumat (7/3).
Mendikbud menyebutkan, ada tiga jenis tunjangan yang akan disalurkan,yaitu tunjangan profesi guru non PNS, tunjangan kualifikasi guru yang melanjutkan pendidikan ke S1, dan tunjangan guru daerah 3T (terluar, tertinggal, dan terpencil).
Menurut Mendikbud, seluruh data saat ini sedang diverifikasi untuk memastikan guru penerima tunjangan memenuhi persyaratan, termasuk persyaratan minimal 24 jam mengajar.
Adapun untuk urusan hutang piutang tunjangan yang belum tersalurkan di tahun sebelumnya, menurut Mendikbud, saat ini sedang diselesaikan oleh BPKP dan inspektorat Kemdikbud. Ia menegaskan, Pemerintah memiliki komitmen untuk menuntaskan hak para guru tersebut. “Jika hasil audit sudah rampungg, maka sesegera mungkin disalurkan hutang piutang itu,” ujarnya.
Pemberian tunjangan bagi guru ini, kata Mendikbud M. Nuh, bukan sekadar pemberian hak para guru. Ia menyebutkan, ada konsep segitiga yang saling berhubungan. Pertama, para guru harus meningkatkan kapasitas dan profesionalitasnya. Konsekuensi kenaikan kapasitas tersebut adalah meningkatnya kinerja guru.
Selanjutnya, peningkatan kapasitas guru akan diukur dengan instrumen pengukuran kinerja guru yang saat ini sedang disiapkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan, Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP). Dari pengukuran kinerja guru ini, akan meningkatkan konsekuensi karir yang berimbas pada kesejahteraan guru.
“Kita tidak ingin melepaskan guru dengan kapasitas yang kurang,” tandas Mendikbud.
Kementerian Agama Selesaikan Tunggakan
Masih terkait dengan tunjangan guru itu, Kementerian Agama berjanji akan menuntaskan tunjangan profesi guru madrasah yang tertunggak sejak tahun 2008 pada 2014 ini. Saat ini anggaran yang tersedia baru Rp 410 miliar, kekurangannya dianggarkan melalui mekanisme APBNP 2014. Besar keseluruhan tunggakan adalah Rp 1,3 triliun.
“Tunggakan itu harus diselesaikan tahun 2014 ini,” ujar Direktur Pendidikan Madrasah Nurkholis Setiawan ketika menerima pengurus Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) bersama Kepala Biro Kepegawaian Mahsusi di kantor Kementerian Agama Jl. Lapangan Banteng, Kamis (6/4).
Terkait dengan tuntutan realisasi tunjangan impassing guru non PNS di madrasah swasta, Nurkholis mengatakan, guna menghindari terjadinya persoalan yang akan timbul oleh perubahan klausul tunjangan profesi guru non PNS dari 1,5 juta menjadi sesuai dengan grade yang ada di dalam SK Impassing, maka pembayarannya akan dilaksanakan secara serentak. Karena itu, tidak bisa dilaksanakan pada 2014 ini.
“Jadi tunjangan profesi guru non PNS di madrasah swasta tidak bisa dilaksanakan tahun 2014, karena Kementerian Agama akan terlebih dahulu menuntaskan tunjangan profesi guru yang tertunggak sejak tahun 2008,” terang Nurkholis.
Untuk penerbitan SK Impassing guru non PNS di madrasah swasta, Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Impassing bagi guru non PNS di madrasah yang berjumlah 148.000. Penerbitan SK tersebut merupakan usulan dari Kantor Wilayah Kemenag Provinsi yang disampaikan ke Direktorat Pendidikan Madrasah yang selanjutnya disampaikan ke Biro Kepegawaian.
“ SK Impassing 99% sudah ditandatangani, hari ini, Kamis (6/3) SK sisanya akan selesai ditandatangani,” ujar Mahsusi, Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama.
Mahsusi menjelaskan selanjutnya dalam waktu tidak lama, SK tersebut dikoordinasikan dengan Direktorat Pendidikan Madrasah segera disampaikan ke seluruh guru madrasah non PNS melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
(Humas Kemdikbud/Humas Kemenag/ES/skb/bhc/sya) |