Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kelapa Sawit
Tuntut Cabut Izin Sawit, Warga Beri Waktu Bupati Pahuwato Sebulan
Thursday 24 Jan 2013 17:52:57
 

Ilustrasi, lahan sawit.(Foto: Ist)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Warga di Desa Dudewulo, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, memberi waktu selama satu bulan kepada Bupati Syarif Mbuinga, segera mencabut izin perusahaan sawit yang telah merambah hutan di sana.

“Kami memberi waktu satu bulan kepada Bupati Kabupaten Pohuwato agar segera mencabut izin perusahaan sawit yang sudah berada dalam kawasan hutan Pohuwato,” kata Arlin Kaluku, ketua Forum Rakyat Merdeka Pohuwato, Rabu (23/1).

Arlin mengatakan, ultimatum ini terhitung sejak 15 Januari hingga 15 Februari 2013. Mereka terpaksa begitu karena terus menerus dipaksa menerima perkebunan sawit masuk di wilayah mereka. “Jika sampai tuntutan tidak ditanggapi bupati, kami akan menempuh semua jalan agar perusahaan sawit tidak masuk ke kawasan hutan,” katanya.

Jika tak ditanggapi, mereka akan memboikot pemilu di sana dan tak akan membayar pajak. Hingga kini, masyarakat di Desa Dudewulo masih terus memblokir logpond atau pelabuhan kayu milik perusahaan sawit yang sudah beroperasi.

Rasyid Umar, warga lain mengatakan, kebun sawit di wilayah itu dikuasai empat perusahaan: PT Sawindo Cemerlang, PT Sawit Tiara Nusa, PT Inti Global Laksana, dan PT Banyan Tumbuh Lestari. Keempat perusahaan itu telah mengantongi izin dari pemerintah. “Lokasi perkebunan sawit di hutan dengan status dilepas Menteri Kehutanan menjadi hutan konversi untuk perkebunan,” imbuhnya.

Rasyid menambahkan, rakyat Pohuwato khusus di sekitar perkebunan sawit tidak memiliki informasi jelas tentang rencana itu. Sosialisasi diadakan hanya untuk pemerintah dan kalangan tertentu. Pemerintah hanya mengkampanyekan janji kesejahteraan, lapangan pekerjaan, pembangunan fisik serta kemajuan daerah.

“Gejolak keresahan masyarakat karena ketidaktahuan, itu hanya dianggap sebagai kebodohan dan provokasi. Pemerintah dan wakil rakyat tidak mengedepankan pendapat masyarakat. Ini terlihat dari tertutupnya informasi rencana perkebunan sawit, hingga izin ketika sudah dikeluarkan,” jelasnya.

Bupati Kabupaten Pohuwato, Syarif Mbuinga ketika akan diklarifikasi, tidak berada di kantor. Ketika dihubungi via seluler, bupati tak memberikan jawaban. Begitu pula Wakil Bupati Amin Haras dan asisten satu pemerintah, tak memberikan jawaban.(mgb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kelapa Sawit
 
  Kejagung Periksa Pejabat KLHK Terkait Kasus Korupsi PT Duta Palma
  Gus Imin Minta DJP Usut Tuntas 9 Juta Hektare Sawit Tak Bayar Pajak
  Jokowi dan PM Malaysia Sepakat Perangi 'Diskriminasi' Kelapa Sawit, Komitmen Hentikan Deforestasi Patut Dipertanyakan
  Rugikan Petani Sawit, Larangan Ekspor CPO Harus Segera Dicabut
  Pemerintah Larang Ekspor CPO, Rudi Hartono: Harga Sawit Anjlok, Petani Jadi Serba Salah
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2