Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
Tuntut Janji Zikir, FANPD Ancam Referendum
Saturday 11 May 2013 20:07:21
 

Tgk Hasnawi Ilyas alias Awi Juli.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Forum Aneuk Nanggroe Peduli Damai (FANPD) menyerukan kepada seluruh rakyat Aceh untuk melakukan aksi referendum menuntut hak pada Pemerintah Aceh yang akan digelar pada tanggal 19 Mei 2013.

Seruan itu disampaikan mengingat pemerintah Aceh yaitu Zikir (Zaini-Muzakir,red) dinilai sampai sekarang ini belum memenuhi seluruh janji-janjinya semasa kampanye Pemilukada 2012 lalu, kata Koordinator FANPD, Tgk Hasnawi Ilyas alias Awi Juli, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Sabtu (11/5).

Lebih lanjut Hasnawi mengatakan, referendum tersebut akan digelar bersama seluruh rakyat Aceh, yang nantinya akan berlangsung di Banda Aceh yaitu di halaman kantor Gubernur Aceh dan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

"Referendum itu bukanlah referendum untuk memisahkan diri dari NKRI. Akan tetapi referendum ini adalah sebagai bentuk tuntutan rakyat Aceh terhadap 21 poin janji Zikir,” jelas Awi Juli.

Adapun dalam tuntutanya, FANPD meminta pemerintah Aceh untuk menuntaskan MoU Helsinky pada poin 3, 2 dan 5 tentang Pemerintah RI akan mengalokasikan tanah pertanian dan dana yang memadai kepada Pemerintah Aceh dengan tujuan untuk memperlancar reintregasi mantan pasukan GAM ke dalam masyarakat, serta kompensansi bagi tahanan politik dan kalangan sipil yang terkena dampak konflik.

Dalam hal ini apabila pemerintah mengabaikan poin-poin yang dimaksud maka referendum tak akan dibubarkan. Dan pihaknya juga akan terus menyebarkan selebaran kepada seluruh rakyat Aceh agar mendukung rencana referendum itu.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2