ACEH, Berita HUKUM - Forum Aneuk Nanggroe Peduli Damai (FANPD) menyerukan kepada seluruh rakyat Aceh untuk melakukan aksi referendum menuntut hak pada Pemerintah Aceh yang akan digelar pada tanggal 19 Mei 2013.
Seruan itu disampaikan mengingat pemerintah Aceh yaitu Zikir (Zaini-Muzakir,red) dinilai sampai sekarang ini belum memenuhi seluruh janji-janjinya semasa kampanye Pemilukada 2012 lalu, kata Koordinator FANPD, Tgk Hasnawi Ilyas alias Awi Juli, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Sabtu (11/5).
Lebih lanjut Hasnawi mengatakan, referendum tersebut akan digelar bersama seluruh rakyat Aceh, yang nantinya akan berlangsung di Banda Aceh yaitu di halaman kantor Gubernur Aceh dan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
"Referendum itu bukanlah referendum untuk memisahkan diri dari NKRI. Akan tetapi referendum ini adalah sebagai bentuk tuntutan rakyat Aceh terhadap 21 poin janji Zikir,” jelas Awi Juli.
Adapun dalam tuntutanya, FANPD meminta pemerintah Aceh untuk menuntaskan MoU Helsinky pada poin 3, 2 dan 5 tentang Pemerintah RI akan mengalokasikan tanah pertanian dan dana yang memadai kepada Pemerintah Aceh dengan tujuan untuk memperlancar reintregasi mantan pasukan GAM ke dalam masyarakat, serta kompensansi bagi tahanan politik dan kalangan sipil yang terkena dampak konflik.
Dalam hal ini apabila pemerintah mengabaikan poin-poin yang dimaksud maka referendum tak akan dibubarkan. Dan pihaknya juga akan terus menyebarkan selebaran kepada seluruh rakyat Aceh agar mendukung rencana referendum itu.(bhc/sul) |