Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Turki
Turki Mencabut Pemblokiran atas Twitter
Friday 04 Apr 2014 01:34:19
 

Penduduk Turki berunjuk rasa menentang larangan pemerintah terhadap Twitter
 
TURKI, Berita HUKUM - Pihak berwenang Turki sudah mencabut pemblokiran atas Twitter menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan hal tersebut ilegal. Dalam pernyataannya, Rabu 2 April, Mahkamah Konstitusi meminta kepada pengawas media dan pemerintah Turki agar larangan bulan lalu harus dicabut karena melanggar kebebasan mengungkapkan pendapat.

Diperlukan waktu beberapa jam sebelum akses Twitter di negara itu pulih total.

Walau pemblokiran diterapkan sejak 21 Maret, banyak warga Turki yang menemukan cara untuk tetap bisa menggunakan media sosial tersebut.

Perdana Menteri Turki, Recep Tayyip Erdogan, menutup akses Twitter setelah dugaan tentang korupsi yang melibatkan dirinya menyebar di media sosial.

Bagaimanapun seorang menteri Turki mengatakan larangan atas Twitter ditempuh karena situs itu dianggap gagal memenuhi perintah pengadilan.

Pemblokiran itu dikritik oleh berbagai pihak di Turki, termasuk Presiden Abdullah Gul, yang mengecamnya lewat pesan Twittter.

Setelah menutup akses Twitter, pemerintah juga memblokir situs berbagi video YouTube, setelah salah satu video mengungkapkan pejabat tinggi yang membahas tentang bagaimana caranya melakukan serangan rahasia di Suriah.

Dalam video tersebut, Menteri Luar Negeri Ahmet Davutoglu terdengar mengajukan pertanyaan tentang pengiriman tank ke Suriah.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Turki
 
  Mengapa Kemenangan Erdogan Penting Bagi Negara-negara Barat?
  Hagia Sophia: Salat Jumat Pertama Setelah 86 Tahun, 'Allahu Akbar, Terharu dan Merinding', Antusiasme Masyarakat Beribadah
  Perang Saudara di Suriah: Turki Kutuk Serangan Udara oleh Suriah terhadap Konvoinya
  Turki Tetap Datangkan Sistem Rudal S-400 Buatan Rusia Walau Ditentang AS
  Lira, Mata Uang Turki Terjun Bebas, Erdogan Sebut 'Ini Ulah Amerika Serikat dan Barat'
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2