TURKI, Berita HUKUM - Pihak berwenang Turki sudah mencabut pemblokiran atas Twitter menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan hal tersebut ilegal. Dalam pernyataannya, Rabu 2 April, Mahkamah Konstitusi meminta kepada pengawas media dan pemerintah Turki agar larangan bulan lalu harus dicabut karena melanggar kebebasan mengungkapkan pendapat.
Diperlukan waktu beberapa jam sebelum akses Twitter di negara itu pulih total.
Walau pemblokiran diterapkan sejak 21 Maret, banyak warga Turki yang menemukan cara untuk tetap bisa menggunakan media sosial tersebut.
Perdana Menteri Turki, Recep Tayyip Erdogan, menutup akses Twitter setelah dugaan tentang korupsi yang melibatkan dirinya menyebar di media sosial.
Bagaimanapun seorang menteri Turki mengatakan larangan atas Twitter ditempuh karena situs itu dianggap gagal memenuhi perintah pengadilan.
Pemblokiran itu dikritik oleh berbagai pihak di Turki, termasuk Presiden Abdullah Gul, yang mengecamnya lewat pesan Twittter.
Setelah menutup akses Twitter, pemerintah juga memblokir situs berbagi video YouTube, setelah salah satu video mengungkapkan pejabat tinggi yang membahas tentang bagaimana caranya melakukan serangan rahasia di Suriah.
Dalam video tersebut, Menteri Luar Negeri Ahmet Davutoglu terdengar mengajukan pertanyaan tentang pengiriman tank ke Suriah.(BBC/bhc/sya) |