Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Media Sosial Twitter
Twitter Anti Semit Disepakati Untuk Dihapus
Saturday 20 Oct 2012 12:14:45
 

Ilustrasi, Halaman Depan Twitter.(Foto: Ist)
 
PERANCIS, Berita HUKUM - Twitter menyepakati untuk menghapus tweet anti-Semit yang beredar di Perancis. Pesan provokasi yang beredar di Perancis tersebut menggunakan tanda pagar #unbonjuif (yang berarti seorang yahudi yang baik).

Selama beberapa hari pesan dengan tanda pagar #unbonjuif menjadi populer diantara pengguna Twitter berbahasa Prancis. Kebanyakan komentar mengandung kalimat yang menghina.

Pesan itu kemudian dihapus menyusul ancaman tuntutan yang akan diajukan kelompok pelajar Yahudi.

Serikat Pelajar Yahudi Prancis, UEJF, sebelumnya berencana mengajukan tuntutan hukum agar Twitter menghapus pesan tweet yang dianggap provokatif tersebut.

Keputusan menghapus pesan itu dicapai dalam sebuah pertemuan antara manajemen senior Twitter dengan presiden UEJF Jonathan Hayoun dan kuasa hukumnya.

Dalam pertemuan tersebut, UEJF menyerahkan daftar pesan yang ingin mereka hapus.

UEJF mengaku berhasil mencapai ''kemenangan penting'' atas Twitter, kata Stephane Lilty, kuasa hukum UEJF kepada AFP.

Mereka juga menekan Twitter untuk mengungkap nama-nama yang menyalahgunakan tanda pagar tersebut.

Keputusan untuk menghapus pesan ini datang sesaat setelah Twitter memblokir sebuah akun yang digunakan seorang neo-Nazi Jerman di Hanover.

Pemblokiran dilakukan atas permintaan polisi Jerman.(bbc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Media Sosial Twitter
 
  Twitter akan PHK Massal Setelah Elon Musk Membelinya - Siapa Pucuk Pimpinan yang Dipecat?
  Twitter Bekukan Akun Trump Secara Permanen, karena 'Bberisiko Memicu Kekerasan Lebih Lanjut'
  Akun CEO dan Pendiri Twitter Jack Dorsey Diretas
  Klarifikasi Soal Foto Ustadz Somad, tvOneNews Tepis Tuduhan pada Karni Ilyas
  Twitter Menguji Batas Kicauan Maksimal 280 Karakter
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2