Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Media Sosial Twitter
Twitter Anti Semit Disepakati Untuk Dihapus
Saturday 20 Oct 2012 12:14:45
 

Ilustrasi, Halaman Depan Twitter.(Foto: Ist)
 
PERANCIS, Berita HUKUM - Twitter menyepakati untuk menghapus tweet anti-Semit yang beredar di Perancis. Pesan provokasi yang beredar di Perancis tersebut menggunakan tanda pagar #unbonjuif (yang berarti seorang yahudi yang baik).

Selama beberapa hari pesan dengan tanda pagar #unbonjuif menjadi populer diantara pengguna Twitter berbahasa Prancis. Kebanyakan komentar mengandung kalimat yang menghina.

Pesan itu kemudian dihapus menyusul ancaman tuntutan yang akan diajukan kelompok pelajar Yahudi.

Serikat Pelajar Yahudi Prancis, UEJF, sebelumnya berencana mengajukan tuntutan hukum agar Twitter menghapus pesan tweet yang dianggap provokatif tersebut.

Keputusan menghapus pesan itu dicapai dalam sebuah pertemuan antara manajemen senior Twitter dengan presiden UEJF Jonathan Hayoun dan kuasa hukumnya.

Dalam pertemuan tersebut, UEJF menyerahkan daftar pesan yang ingin mereka hapus.

UEJF mengaku berhasil mencapai ''kemenangan penting'' atas Twitter, kata Stephane Lilty, kuasa hukum UEJF kepada AFP.

Mereka juga menekan Twitter untuk mengungkap nama-nama yang menyalahgunakan tanda pagar tersebut.

Keputusan untuk menghapus pesan ini datang sesaat setelah Twitter memblokir sebuah akun yang digunakan seorang neo-Nazi Jerman di Hanover.

Pemblokiran dilakukan atas permintaan polisi Jerman.(bbc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Media Sosial Twitter
 
  Twitter akan PHK Massal Setelah Elon Musk Membelinya - Siapa Pucuk Pimpinan yang Dipecat?
  Twitter Bekukan Akun Trump Secara Permanen, karena 'Bberisiko Memicu Kekerasan Lebih Lanjut'
  Akun CEO dan Pendiri Twitter Jack Dorsey Diretas
  Klarifikasi Soal Foto Ustadz Somad, tvOneNews Tepis Tuduhan pada Karni Ilyas
  Twitter Menguji Batas Kicauan Maksimal 280 Karakter
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2