Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
UMP
UMP Akan Ditetapkan 20 November
Friday 02 Nov 2012 22:17:35
 

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar bersama Gubernur DKI Joko Widodo, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, dan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah menggelar rapat membahas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013 mendatang, di kantor Kemenakertrans, Jumat (2/11). Ini merupakan koordinasi tahap pertama sebelum Dewan Pengupahan Daerah memutuskan nominal UMP.

"Sebelum Gubernur membuat SK tentang besaran upah minimum, kita akan selalu berkoordinasi. Pada pertemuan pertama ini, kita sepakat memantau apa yang terjadi dan menjadi pembicaraan Dewan Pengupahan Daerah," ujar Muhaimin Iskandar, Jumat (2/11).

Keputusan Dewan Pengupahan Daerah masing-masing provinsi, kata Muhaimin, akan dibuat pada 20 November mendatang. Sebelum ditetapkan, lanjutnya, Dewan Pengupahan akan melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL). "Hasil survei akan dikoordinasikan dengan gubernur, sehingga saat ini belum tahu kisaran untuk upah minimum di 3 provinsi ini. Yang pasti mereka akan menghitung faktor kesejahteraan dan kebutuhan hidup, itu yang akan dijadikan pertimbangan," jelasnya.

Meski demikian, Ketua Umum PKB ini berharap ada sinergi mengenai UMP yang akan dikeluarkan dengan SK Gubernur pada 20 November mendatang. "Kita harapkan nantinya upah minimum di Jawa Barat, Banten, dan Jakarta bisa bersinergi. Kita akan terus berkoordinasi sehingga SK yang dikeluarkan gubernur sesuai dengan pertimbangan yang baik," ungkapnya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo belum bisa mengungkapkan besaran upah minimum yang akan diajukan meskipun beberapa waktu lalu buruh meminta UMP sekitar Rp 2 jutaan. "Ini masih proses. Dari pertemuan ini nantinya saya harus ketemu dengan Apindo, Serikat, dan buruh langsung. Saya tidak mau berbicara angka," tegasnya.

Jokowi mengatakan, boleh saja buruh menuntut dan menginginkan nominal UMP. Tapi saat ini masih perlu menunggu hasil pengkajian dari Dewan Pengupahan Daerah. "Tidak apa kalau mau menuntut dan mengungkapkan keinginan. Tapi kan ada 2 belah pihak, makanya harus dicarikan win-win solution," tandasnya, Demikian seperti yang dikutip dari beritajakarta.com, pada Jum'at (02/11).(brj/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > UMP
 
  Upah Minimum Tak Sebanding Kenaikan Harga Barang Pokok
  Muhaimin: 47 Perusahaan Dikabulkan Penundaan UMP 2013 oleh Gubernur
  Buruh Terus Melawan Penangguhan Upah dan Aksi Premanisme
  Ketua SPN M Halili: Jangan Tunda Lagi UMP DKI Jakarta
  Ini Pendapat Jokowi Terkait Penangguhan Kenaikan UMP
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2