Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Gerakan Anti Narkoba
UPMI dan BNN Akan Gelar Seminar Nasional Anti Narkoba
Wednesday 12 Jun 2013 09:20:37
 

Rektor UPMI Medan, DRS.H. Ali Mukti Tanjung, SH MM didampingi Ketua Panitia Seminar, Sopian.(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Slogan katakan tidak pada narkoba hanya akan menjadi pajangan dan tontonan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, bila tanpa dibarengi peran aktif masyarakat terutama para pemuda. Peran aktif yang konsisten dan tidak pernah bosan apalagi menyerah untuk terus menyampaikan kepada orang lain tentang bahaya penyalahgunaan narkoba akan lebih baik daripada diam.

Cara penyampaian persuasif untuk mencari solusi persoalan narkoba akan lebih mengena ke tujuan bila dilakukan oleh lembaga-lembaga pendidikan melalui para mahasiswanya yang ikut perduli dengan masa depan bangsa.

Salah satu lembaga pendidikan yang perduli dengan kondisi itu, Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI) di Medan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) akan menggelar Seminar Nasional bertemakan 'Peranan Mahasiswa dalam Mencegah Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba'.

Acara yang akan digelar pada Sabtu (15/6) ini di Hotel Grand Antares Medan, selain gratis juga menghadirkan pembicara yang cukup kompeten untuk mencari solusi penanggulangan peredaran narkoba tersebut.

Rektor UPMI Medan, DRS.H. Ali Mukti Tanjung, SH MM didampingi Ketua Panitia Seminar, Sopian, kepada wartawan menyatakan acara itu digelar karena peredaran narkoba di Sumut akhir-akhir ini sudah sangat memprihatinkan dan membuat para orang tua menjadi was-was, terlebih penyalahgunaan narkoba terjadi karena lingkungan pergaulan.

"Buktiya, bahaya narkoba itu sendiri bukan lagi hal yang menakutkan akan tetapi justru menjadi trendi atau model, kenapa demikian sebab banyak artis yang justru memakai narkoba menjadi terkenal, tentunya keadaanya seperti ini harus menjadi perhatian khusus," ungkap Ali Mukti.

Ia juga berharap hasil dari seminar itu nantinya paling tidak bagi para peserta yang menghadirinya akan lebih mengetahui bahaya atau dampak negatip dari penyalahgunaan narkoba, sehingga melalui mereka akan menyebar luas disampaikan kepada yang lainnya.

Sementara itu, Sopian selaku ketua panitia menjelaskan tujuan dari diadakannya acara itu mudah-mudahan bisa mempengaruhi para pemuda yang tadinya ingin mencoba-coba menggunakan narkoba agar surut langkah dan bagi pemakai bisa meninggalkannya.

Sofian menambahkan, UPMI Medan kedepannya tidak akan pernah bosan melakukan kegiatan seperti itu, mengingat kondisi strategis Sumatera Utara yang bisa menjadi pintu gerbang masuknya berbagai jenis narkoba dari beragam penjuru bumi ini.

Dalam seminar nantinya, direncanakan hadir Direktur Peran Serta Masyarakat BNN Pusat, Brigjen Pol Drs Siswandi, Ketum Pusat Gerakan Nasional Peduli Anti Narkoba dan Tawuran, Brigjen Pol (Purn) Dr.Drs.Parasian Simanungkalit, SH MH, dan Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Poldasu, AKBP Budiman R Damanik SH, MH. Dalan rangkaian acaranya sekaligus akan dilantiknya Himpunan Mahasiswa Hukum Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > Gerakan Anti Narkoba
 
  INSANO Deklarasikan Gerakan Sosialisasi Pasal 104 dan 108 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  YARA dan Mahasiswa Unsam Langsa Lakukan Kampanye Anti Narkoba
  Ubahara Citrakan Kampus Bebas Narkoba
  Muzakir Manaf: Jangan Sampai Generasi Aceh Kedepan akan Menjadi Manyat Hidup
  Universitas Budi Luhur Jawara Kampus Bersih Narkoba 2013
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2