GORONTALO, Berita HUKUM - “DPD RI telah merekomendasikan kepada Presiden agar melaksanakan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 secara utuh dan konsekuen sebagai bukti keberpihakan kepada desa, masyarakat, dan kawasan tertinggal. Mengapa? Karena desa merupakan kaki negara ini,” jelas Anggota DPD RI, Hana Hasanah Fadel Muhammad, saat melakukan reses dan sosialisasi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 di Provinsi Gorontalo pada, 6 Desember 2014 hingga 11 Januari 2015 ini.
Menurutnya, jika kaki lumpuh maka tubuh dan kepala tidak akan maksimal karena tidak akan ditopang oleh kaki yang kuat, kaki Negara dalam menyebut desa ini merujuk istilah Muhamad Yamin dan Supomo dalam sidang sidang BPUPKI sebelum proklamasi yaitu Indonesia harus dibangun dalam 3 tingkatan,
1. Pemerintahan Desa
2. Pemerintahan Daerah dan
3. Pemerintahan Pusat
Jika anggaran ini terealisasi, hal utama yang harus dipersiapkan adalah SDM di desa (aparat pemerintahan desa ) yang akan mengelola dana.
Dalam pertemuannya dengan Kepala kepala desa (Kades) di Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango, sejumlah Kades meminta agar kesejahteraan kepala desa dan aparatnya diperhatikan dan kejelasan dana 1,4 Miliar untuk desa. Jika anggaran itu terealisasi kepala desa se kecamatan Kabila meminta disediakan tenaga pendamping yang profesional.
“Kesejahteraan para kades harus lebih diperhatikan karena mereka adalah ujung tombak pemerintah yang ada di desa, wacana penghapusan tunjangan Kepala desa saya tidak setuju. Wacana 1,4 miliyar untuk desa Insyaallah bisa di realisasikan oleh pemerintah tahun 2015 ini,” ungkapnya.(bhc/shs) |