JAKARTA, Berita HUKUM – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang panel Perbaikan Permohonan atas uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) dan UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan (UU MD3) yang teregistrasi dengan Nomor 104 /PPU-X/2012. Perkara ini dimohonkan oleh beberapa perseorangan warga negara yang merasa dirugikan karena pilihan anggota DPD untuk mewakili aspirasinya justru terhambat dengan berlakunya UU tersebut, Senin (19/11).
“Para Pemohon dalam Pemilu 2004 dan Pemilu 2009 telah memilih anggota DPD. Pemilih mempercayakan aspirasinya kepada DPD yang dipilih, namun dengan berlakunya UU MD3 dan UU P3 justru telah mereduksi kewenangan DPD hingga tidak cukup maksimal untuk menyampaikan hak-hak warga negara,” jelas kuasa hukum pemohon, Veri Junaidi pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Senin (5/11) di Ruang Sidang Pleno MK.
Veri menjelaskan bahwa, Pasal 22 UUD 1945 telah dimaknai salah oleh pembuat UU. Menurut Veri, ada 2 hal terkait dengan tereduksinya kewenangan DPD, yakni untuk dapat mengajukan rancangan Undang-Undang dan membahas rancangan Undang-Undang.
“Kewenangan DPD tersebut telah dimaknai salah, dan UU MD3 serta UU P3 telah mereduksi kewenangan DPD. Kewenangan DPD berbeda dengan kewenangan DPR. Harusnya bisa diatur dalam peraturan perundang-undangan secara benar, dan menempatkan (usulan rancangan undang-undang) DPD sama kedudukannya dengan usulan rancangan undang-undang yang disampaikan oleh DPR. Ada peraturan yang berbeda dalam beberapa ketentuan MD3 dan P3,” papar Veri di hadapan Majelis Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar.
Selain itu, lanjut Veri bahwa, ketentuan untuk membahas rancangan Undang-Undang dalam Pasal 20 UU P3 yang disebutkan bahwa Presiden telah membahasnya bersama DPR. Ketentuan tersebut justru mereduksi kewenangan DPD hanya pada tahap 1 dalam membahas rancangan Undang-Undang.
“Padahal dalam Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, diberikan kewenangan untuk membahas RUU otonomi daerah, sumber daya alam, APBN dan lainnya. Berdasarkan penafsiran tersebut, DPD semestinya memiliki kewenangan tidak hanya tahap pertama, tapi seluruh tahapan bersama DPR dan Presiden. Mengindentifikasi beberapa ayat dan 6 pasal dalam UU MD3 dan 12 pasal dalam UU P3, sebenarnya telah salah dalam memaknainya,” jelasnya.(bhc/mdb) |