Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Perbankan
UU Perbankan Terlalu Liberal
Wednesday 25 Mar 2015 10:38:42
 

Ilustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu menilai UU No.7 tahun 1992 dan UU No.10/1998 tentang Perbankan ini merupakan warisan IMF sehingga dalam pelaksanannya cenderung liberal, akibatnya, asing bisa memiliki saham perbankan di negeri ini sampai 99 persen.

“Karena itu, Komisi XI DPR RI berinisiatif untuk merevisi UU tersebut agar sesuai dengan semangat Keindonesiaan,”tegas Gus Irawan dalam diskusi Forum Legislasi yang bertemakan ‘Revisi UU Perbankan’ di Gedung DPR, Jakarta, (24/3), diskusi dihadiri juga anggota Komisi XI DPR Misbakhun, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah dan mantan Menkeu RI Fuad Bawazier.

Menurut Gus Irawan, jika ini dibiarkan, maka bisa bertentangan dengan semangat Pancasila dan UUD 1945, “Revisi UU Perbankan ini akan memberi ketegasan terhadap aturan yang bersifat abu-abu, termasuk pengawasan oleh otoritas jasa keuangan atau cukup dengan Bank Indonesia,”jelas Gus Irawan yang juga politisi dari Partai Gerindra ini.

Selain itu, pada kesempatan ini, Gus Irawan yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perbankan menjelaskan, pihaknya telah melakukan kunjungan ke dua daerah untuk meminta masukan dari masyarakat terkait penyusunan RUU ini. Kedua daerah tersebut adalah Makassar dan Surabaya. Permintaan masukan ini dilakukan dalam rangka menyusun RUU Perbankan.
“Meski draf RUU Perbankan sudah disiapkan periode lalu, akan tetap jadi referensi, karena di DPR tidak mengenal istilah carry over,” terangnya.

Ada sejumlah substansi yang akan masuk pembahasan dalam RUU ini. Mulai dari kepemilikan asing, asas resiprokal, hingga penegasan tugas dan fungsi antara BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan sektor perbankan. Menurutnya, penegasan tugas dan fungsi ini penting agar terjalin komunikasi yang baik antara kedua lembaga tersebut.

“Pengawasan bank di UU OJK, makroprudensial tetap di BI, tapi belum ditegaskan apa saja, supaya industri tidak bingung dan tidak harus lapor kedua-duanya,” tutup Gus Irawan.

Sementara itu, menurut anggota Komisi XI DPR Misbakhun menjelaskan, mengenai bank asing itu jangan selalu berpandangan negatif, karena untuk membangun sistem perbankan nasional masih membutuhkan dana yang cukup besar. Apalagi untuk membiayai pembangunan infrastruktur itu kita masih kesulitan uang.

“Jadi, kita harus melihat asas manfaat bank asing itu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Karena itu, UU ini jangan terlalu kaku, tapi fleksibel agar kita sendiri tidak terjebak di kemudian hari,” ujarnya.

Hanya saja dia mengusulkan perlunya merger bank mengingat jumlah bank kini terlalu banyak sehingga cukup 15 bank saja di Indonesia. Dengan jumlah bank yang cukup, maka pengawasannya akan lebih mudah. Juga tidak mempermudah bank-bank konvensional menjadi bank syariah.

Sebab, bank syariah yang muncul belakangan ini hanya formalitas, hanya mengganti istilah saja, tapi dalam praktetnya sama saja. “Maka revisi UU ini menjadi pertaruhan bagi DPR RI dan kalau berhasil akan menjadi prestasi awal Komisi XI DPR RI untuk melahirkan perbankan yang efisien, bukan menjadikan industri bank yang liberal, dan tidak melindungi konsumen, nasabah, dan mengabaikan pembangunan,” tambah Misbakhun.

Menurut Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, adanya bank asing di Indonesia dibanding luar negeri masih tergolong kecil, hanya 28 persen di India, 20 persen Brasil 20 persen, Rusia 28 persen dan lain-lain. Faktanya pun bank Indonesia tidak kalah saing dengan asing.

“Bank asing itu hanya bergerak di bidang fee, jasa dan devisa, karena mempunyai jariangan internasional. Dan, karena kita sebagai anggota G 20, maka tak bisa lepas dari aturan internasional sesuai ketentuan G 20. Dalam pemberian kredit bank asing hanya 7 persen, bank campuran hanya 14 persen, swasta hanya 45 persen dan nasional hanya 46 persen. Bank asing pun hanya mempunyai cabang di 10 kota,” tutur Alamsyah.

Yang menjadi masalah kata Alamsyah, bank asing itu bisa membeli bank-bank kecil Indonesia. Hal itulah yang harus diatur, namun tidak melalui UU, melainkan cukup peraturan pemerintah (PP) atau oleh OJK.

Seperti halnya kasus bailout Bank Century, seharusnya itu tidak dilakukan karena akan merugikan keuangan negara, melainkan dengan bailin, yaitu kerugian bank itu menjadi tanggung jawab pemilik bank itu sendiri. “Kalau pemiliknya tidak sanggup, maka negara baru boleh membantu,” tambahnya.

Mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier juga mengakui jika UU Perbankan itu liberal dan menjadikan utang luar negeri Indonesia cenderung meningkat dan dahsyat, karena sumber-sumber di dalam negeri cenderung berkurang. "Jadi, harus hati-hati dengan perkembangan perbankan kita sekarang ini," katanya.

Menurut Fuad Bawazier sebelum era reformasi, bank-bank nasional masih menjadi tuan rumah di negeri sendiri. “Ketika terjadi krisis moneter, menjadi pintu masuk untuk intervensi asing, melalui IMF untuk mulai membuat rezim baru dalam hal perbankan. Masuknya asing setelah letter of intens (LoI) dengan IMF, maka Indonesia sangat tertekan baik terhadap bank swasta dan nasional,” ujarnya.

Karena itu, Indonesia tidak boleh mabuk dengan puja-puji asing, maka dalam revisi UU Perbankan ini tidak membuka ruang mengenai asas resiprokal, yakni apa yang bisa dilakukan oleh asing di Indonesia berlaku juga sebaliknya di luar negeri.
"Mengapa, Karena kalau punya resiprokal, asing itu sudah siap ngerjain Indonesia, sedangkan kita tidak mempunyai persiapan apa-apa atau baru rencana saja. Sehingga ketika kita sudah siap, pasar sudah jenuh, maka asing melakukan ekspansi,” jelas Fuad.(nt/sc/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2