Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Buruh Migran
UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Disahkan, Implementasi dari Pemerintah Ditunggu DPR
2017-10-25 14:20:57
 

Wakil Ketua DPR/Korkesra Fahri Hamzah saat memberikan Keterangan Pers,(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna DPR RI Rabu, 25 Oktober 2107, akhirnya mensahkan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), menggantikan UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPTKILN).

Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Timwas TKI Fahri Hamzah mengatakan bahwa ada perbedaan signifikan pada UU PPMI dengan UU sebelumnya. "UU baru ini memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja migran, mulai pra penempatan, saat penempatan hingga saat kepulangan dan berbaur dengan tempat asalnya. Ini juga menggeser cara pandang negara kepada pekerja migran, dari 'produk' atau komoditas menjadi aset negara," terang Fahri dalam rilisnya.

Agar amanat UU PPMI tercapai, salah satu implikasinya adalah negara harus menerapkan atase khusus tenaga kerja di kedutaan besar Indonesia dimana TKI berada. UU PPMI juga memperluas cakupan perlindungan terhadap keluarga pekerja migran, anak buah kapal dan pekerja migran perikanan, dimana sebelumnya pekerja migran tersebut tak tersentuh perlindungan oleh negara.

UU PPMI yang baru disahkan ini bisa jadi belum memuaskan semua pemangku kepentingan, namun diharapkan mampu memperbaiki hajat hidup pahlawan devisa lebih maksimal. "Regulasi telah dibuat, sekarang tinggal implementasi dari pemerintah. DPR siap mengawal bersama rakyat dan pekerja migran." tutup Fahri.(sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Buruh Migran
 
  Polisi Tangkap Nurbaety Pelaku TPPO Pekerja Migran, Bukti Kolaborasi Sikat Sindikat
  Pemerintah Fasilitasi Pemulangan 131 PMI Bermasalah dari Malaysia
  Kepala BP2MI Ingin Pastikan Pekerja Migran Dapat Pelayanan Maksimal di Wisma Atlet
  BP2MI Bergerak: Lindungi Pekerja Migran Indonesia dari Ujung Rambut Hingga Ujung Kaki
  BP2MI Gandeng Damri untuk Fasilitasi Pemberangkatan dan Pemulangan PMI
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2