Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Amandemen UUD 45
UUD 45 dan GBHN Tangkal Kehancuran dan Disintegrasi
Wednesday 08 Aug 2012 00:49:58
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) mendesak elite politik mengambil langkah tegas mengembalikan tatanan negara ke UUD 45 dan memberlakukan kembali GBHN. Tindakan itu untuk mencegah Indonesia menjadi negara gagal atau terjebak disintegrasi.

Ketua Umum PPAD Letjen TNI (purn) Soeryadi mengatakan pentingnya dihidupkan kembali sistem demokrasi musyawarah mufakat. Menurutnya, setelah satu dasawarsa melakukan perubahan (reformasi), PPAD yang mengamati para penyelenggara pemerintah dan penyelenggara kenegaraan lainnya, menilai perilaku elite politik sulit dipercaya masih memiliki komitmen mewujudkan cita-cita kemerdekaan 17 Agustus 1945. "Elite politik sulit dipercaya masih memiliki komitmen untuk mewujudkan cita-cita kemerdekan 17 Agustus 1945, negara berbentuk NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," ujar Soeryadi di Jakarta, Selasa (7/8).

Soeryadi menambahkan, perubahan UUD 1945 menjadi UUD 2002 telah menyebabkan Pancasila tidak lagi dipergunakan sebagai dasar penuntun penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu juga mengikis nilai-nilai luhur budaya bangsa seperti kekeluargaan, gotong royong, persaudaraan, toleransi dan norma etika ketimuran.
"Etika Ketimuran digantikan paham individualisme, liberalisme, kapitalisme yang nyata-nyata membuat rakyat Indonesia sengsara selama berabad-abad. UUD 2002 juga menjadikan bangsa indonesia tidak memiliki masa depan dengan raibnya GBHN yang digagas seluruh rakyat di MPR RI," tandasnya.

PPAD juga mencermati bahwa negara yang berkedaulatan rakyat berdasar kerakyatan dan permusyawaratan - perwakilan, telah digantikan sistem yang amat liberal, pemilihan langsung dan cara berpolitik yang ultra liberal. Hal ini mengakibatkan munculnya banyak parpol dengan berbagai ideologi yang hanya mengejar kekuasaan dan harta. "Rakyat dipinggirkan, padahal dalam sistem demokrasi, rakyatlah yang berkuasa," imbuhnya.

Tak hanya itu, menurut Soeryadi sistem ini juga membuat perekonomian nasional dikuasai asing korporaso bangsa asing, dimana kedaulatan ekonomi menghilang, privatisasi tanpa kendali dan kekayaan alam dikuras bang asing. Lemahnya kepemimpinan turut berimbas pada potret hukum yang memprihatikan. Terjadi tumpang tindih fungsi lembaga penegak hukum, mafia dan politisasi hukum. "Berbagai kasus besar terkatung-katung bahkan raib, seperti kasus bank century, kasus IT KPU dan lainnya," ujarnya, seperti yang dirilis infopublik pada Selasa (7/8).

Untuk mencegah terpuruknya bangsa dan memastikan kinerja profesional, PPAD berharap pada kampanye pemilihan presiden 2014 mendatang, para calon turut menampilkan embrio kabinetnya. Pemerintah juga diminta tegas menindak semua kasus korupsi tanpa tebang pilih dan mempercayakan KPK untuk pemberantasan korupsi.(dry/ipb/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Amandemen UUD 45
 
  Mayoritas Publik Belum Membutuhkan Amandemen UUD 1945
  Bamsoet: Amandemen UUD NRI 1945 Tidak Ubah Pasal 7 Tentang Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden
  Syarief Hasan: Perlu Kajian Mendalam Dari Segala Aspek Terkait Amandemen UUD
  Aboe Bakar Alhabsy Nilai Tidak Tepat Bahas Amandemen UUD 1945 Saat ini
  Bertemu di Bogor, Presiden Jokowi Setuju Pembahasan PPHN Asal Tidak Melebar
 
ads1

  Berita Utama
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Jokowi Bereaksi Usai Connie Bakrie Sebut Nama Iriana,Terlibat Skandal Pejabat Negara?

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Siap-siap,Inilah Merek HP Tak Bisa Gunakan WhatsApp Per 1 Januari 2025, Termasuk iPhone

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2