Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
DIY
UUK DIY Hanya Tunggu Tanda Tangan Presiden
Thursday 30 Aug 2012 22:30:28
 

Jalan Malioboro, yang termasuk Keistimewaan Kota DIY, (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Siang ini, Keistimewaan Yogyakarta telah disahkan ke dalam Undang - Undang, yang sebelumnya hanyalah Rancangan Undang - Undang (RUU) saja. Tanpa adanya isu gonjang - ganjing dan disertai penolakan, penetapan ini berlangsung secara lancar di DPR.

"Apakah Rancangan Undang - undang Keistimewaan Daerah Istimewan Yogyakarta dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Pramono dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR Jakarta pada, Kamis (30/8), yang tidak diwarnai kericuhan dari peserta sidang.

Padahal, sebelumnya RUU sempat menjadi polemik. Aksi protes pro dan kontra sempat terjadi di kalangan politisi maupun masyarakat. Bahkan, sejak tahun 2008, RUUK ini menjalani lima kali sidang.

Pertanyaan Pramono itu langsung direspon setuju oleh peserta. Bapak dua anak yang menjadi pimpinan rapat itu pun langsung mengetuk palu satu kali. Maka, sahlah RUUK menjadi Undang - Undang.

Akhirnya, pengesahan itu diakhiri dengan pembacaan pendapat akhir Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang disampaikan Mendagri Gamawan Fauzi. Sementara itu, pihak (Mendagri) bersama Kemenkumham dan Kemensesneg akan segera menyelesaikan semua penandatangan terkait pengesahan tersebut, tetapi harus melalui pembubuhan tanda tangan Presiden lagi. Rencananya, besok semuanya akan diserahkan ke Presiden. Setelah itu, sahlah Yogyakarta menjadi daerah istimewa secara Undang - Undang, yang mungkin saja diikuti oleh daerah - daerah lain.(bhc/frd)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2