JAKARTA, Berita HUKUM - Siang ini, Keistimewaan Yogyakarta telah disahkan ke dalam Undang - Undang, yang sebelumnya hanyalah Rancangan Undang - Undang (RUU) saja. Tanpa adanya isu gonjang - ganjing dan disertai penolakan, penetapan ini berlangsung secara lancar di DPR.
"Apakah Rancangan Undang - undang Keistimewaan Daerah Istimewan Yogyakarta dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Pramono dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR Jakarta pada, Kamis (30/8), yang tidak diwarnai kericuhan dari peserta sidang.
Padahal, sebelumnya RUU sempat menjadi polemik. Aksi protes pro dan kontra sempat terjadi di kalangan politisi maupun masyarakat. Bahkan, sejak tahun 2008, RUUK ini menjalani lima kali sidang.
Pertanyaan Pramono itu langsung direspon setuju oleh peserta. Bapak dua anak yang menjadi pimpinan rapat itu pun langsung mengetuk palu satu kali. Maka, sahlah RUUK menjadi Undang - Undang.
Akhirnya, pengesahan itu diakhiri dengan pembacaan pendapat akhir Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang disampaikan Mendagri Gamawan Fauzi. Sementara itu, pihak (Mendagri) bersama Kemenkumham dan Kemensesneg akan segera menyelesaikan semua penandatangan terkait pengesahan tersebut, tetapi harus melalui pembubuhan tanda tangan Presiden lagi. Rencananya, besok semuanya akan diserahkan ke Presiden. Setelah itu, sahlah Yogyakarta menjadi daerah istimewa secara Undang - Undang, yang mungkin saja diikuti oleh daerah - daerah lain.(bhc/frd)
|