Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
DIY
UUK DIY Resmi Diberlakukan
Wednesday 05 Sep 2012 12:19:13
 

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah (Foto: Ist)
 
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Djohermansyah mengutarakan, hari ini pihaknya bersama DPR dan DPD akan menyerahkan UUK DIY ini kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Wakil Gubernur DIY Paku Alam IX, serta DPRD Provinsi DIY untuk segera disosialisasikan. “Setelah menyerahkan UU, kami sekaligus menyosialisasikannya ke masyarakat dan DPRD Provinsi DIY. Sebab pada 5 September 2012, DPRD DIY harus sudah menjalankan tahapan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2012 – 2017”, ungkap Djohermansyah di Jakarta kemarin.

Pada 5 September 2012, DPRD Provinsi DIY juga akan memberitahukan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman, bahwa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY berakhir paling lambat dua hari setelah UUK DIY diundangkan. Pada hari yang sama,ungkap Djohermansyah, DPRD Provinsi DIY juga diharuskan membentuk Panitia Khusus Tata Tertib dan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DIY.

“Lalu setelah itu, Kasultanan dan Kadipaten diharuskan mengajukan calon gubernur dan wakil gubernur DIY, lengkap dengan persyaratan serta dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) UU No 13/2012 tentang Keistimewaan DIY”,paparnya. Djohermansyah mengungkapkan, pada 10 September 2012,DPRD Provinsi DIY sudah harus mengajukan calon gubernur dan wakil gubernur yang sesuai dengan persyaratan.

Verifikasi calon akan dilaksanakan DPRD Provinsi DIY pada 10 – 13 September 2012. Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja menyebutkan, UU No 13 / 2012 tentang Keistimewaan DIY sudah dicatatkan di Lembaran Negara No 170 dan Tambahan Lembaran Negara No 5339.Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga sudah menandatangani UU ini pada 31 Agustus 2012.

Komisi II hari ini juga akan berangkat ke Yogyakarta untuk bertemu dengan Gubernur, Wakil Gubernur, dan DPRD Provinsi DIY untuk menjelaskan hal - hal krusial mengenai proses pengajuan dan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. “Pertemuan besok (hari ini) juga akan diikuti semua pemangku kepentingan, termasuk Penghageng Kawedanan Hageng Panitraputra Kasultanan Ngayogyakarta dan Penghageng Kawedanan Hageng Kasentanan Kadipaten Pakualaman. Kedua lembaga ini merupakan setnegnya Kasultanan dan Kadipaten”, pungkasnya.(rs/ind/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > DIY
 
  UUK DIY Resmi Diberlakukan
  UUK DIY Hanya Tunggu Tanda Tangan Presiden
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2