YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Djohermansyah mengutarakan, hari ini pihaknya bersama DPR dan DPD akan menyerahkan UUK DIY ini kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Wakil Gubernur DIY Paku Alam IX, serta DPRD Provinsi DIY untuk segera disosialisasikan. “Setelah menyerahkan UU, kami sekaligus menyosialisasikannya ke masyarakat dan DPRD Provinsi DIY. Sebab pada 5 September 2012, DPRD DIY harus sudah menjalankan tahapan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2012 – 2017”, ungkap Djohermansyah di Jakarta kemarin.
Pada 5 September 2012, DPRD Provinsi DIY juga akan memberitahukan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman, bahwa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY berakhir paling lambat dua hari setelah UUK DIY diundangkan. Pada hari yang sama,ungkap Djohermansyah, DPRD Provinsi DIY juga diharuskan membentuk Panitia Khusus Tata Tertib dan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DIY.
“Lalu setelah itu, Kasultanan dan Kadipaten diharuskan mengajukan calon gubernur dan wakil gubernur DIY, lengkap dengan persyaratan serta dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) UU No 13/2012 tentang Keistimewaan DIY”,paparnya. Djohermansyah mengungkapkan, pada 10 September 2012,DPRD Provinsi DIY sudah harus mengajukan calon gubernur dan wakil gubernur yang sesuai dengan persyaratan.
Verifikasi calon akan dilaksanakan DPRD Provinsi DIY pada 10 – 13 September 2012. Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja menyebutkan, UU No 13 / 2012 tentang Keistimewaan DIY sudah dicatatkan di Lembaran Negara No 170 dan Tambahan Lembaran Negara No 5339.Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga sudah menandatangani UU ini pada 31 Agustus 2012.
Komisi II hari ini juga akan berangkat ke Yogyakarta untuk bertemu dengan Gubernur, Wakil Gubernur, dan DPRD Provinsi DIY untuk menjelaskan hal - hal krusial mengenai proses pengajuan dan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. “Pertemuan besok (hari ini) juga akan diikuti semua pemangku kepentingan, termasuk Penghageng Kawedanan Hageng Panitraputra Kasultanan Ngayogyakarta dan Penghageng Kawedanan Hageng Kasentanan Kadipaten Pakualaman. Kedua lembaga ini merupakan setnegnya Kasultanan dan Kadipaten”, pungkasnya.(rs/ind/bhc/opn) |